Peristiwa

Unjuk Rasa KDRT di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Ricuh

KEDIRI, FaktualNews.co – Aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menolak tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diwarnai kericuhan, Kamis (2/6/2022).

Kericuhan terjadi saat massa pendemo memaksa masuk ke kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, namun tidak dihadang oleh pihak Kepolisian. Adu dorong antara massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanan pun tidak terelakkan di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kericuhan mereda, setelah koordinator aksi menenangkan massa.

Sebelumnya massa dari Ikatan Pemuda Kediri (IPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Massa menuntut agar pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kdrt yang dialami Sundari warga Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

“Kami menuntut agar pihak Pengadilan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus KDRT yang menimpa Sundari. Masak pelaku hanya dituntut 7 bulan penjara,” teriak orator aksi.

Massa menilai ada kongkalikong antara pelaku dengan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus KDRT yang menimpa Sundari.

“patut diduga ada konspirasi antara Jaksa penuntut umum dengan pelaku. Karena tuntutan kepada pelaku KDRT hanya 7 bulan penjara,” kata Tomi Wibowo, koordinator aksi.

Tuntutan jaksa juga jauh lebih ringan dari ancaman pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Massa khawatir ada dugaan unsur suap dalam kasus tersebut.

Perwakilan massa kemudian dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya. Namun mediasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan, korban dan perwakilan massa sempat terjadi ketegangan.

Pihak keamanan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membatasi perwakilan yang masuk ke ruangan, sehingga perwakilan massa memilih keluar dan tidak jadi ikut mediasi.

“Masak kita sudah disuruh masuk ke dalam kantor, ternyata mediasi dilakukan terbatas. Bahkan ada rekan kita yang dikatakan sebagai provokator. Jelas kami tidak terima dan meminta pihak Pengadilan meminta maaf,” ujar Tomi.

Setelah didesak, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya keluar dan menemui massa. Di depan massa perwakilan pihak Pengadilan meminta maaf.

“Kami atas nama Pengadilan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada massa, atas perlakuan pihak kami terhadap massa,” kata Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Aksi unjuk rasa dari IPK Kediri ini, sebagai bentuk dukungan kepada korban KDRT (Sundari) yang mendapatkan kekerasan dari suaminya.