FaktualNews.co

Tersangka Permerkosaan Anak Bawah Umur di Blitar Resmi Ditahan

Hukum     Dibaca : 467 kali Penulis:
Tersangka Permerkosaan Anak Bawah Umur di Blitar Resmi Ditahan
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi.
Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur saat diperiksa di ruang penyidik Polres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar. Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur D (14), kakek SY (64) warga Kecamatan Selorjo, Kabupaten Blitar, langsung ditahan.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan, atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar AKP Tika Puspitasari, Jumat (3/5/22).

AKP Tika Puspitasari menambahkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.

“Tersangka SY ini salah satu dari tersangka B yang bunuh diri setelah menerima surat pangilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Pelaku B ditemukan tewas di kebun yang tak jauh dari rumah pelaku,” ujarnya

AKP Tika Puspitasari menjelaskan, sebelumnya ada dua pelaku penerkosaan anak di bawah umur. Namun kini Polres Blitar hanya menahan satu pelaku. Pasalnya satu pelaku sudah meninggal diduga bunuh diri.

“Kami hanya menahan satu tersangka karena satu pelaku sudah meninggal dunia. Dan benar satu pelaku lain itu yang ditemukan MD bunuh diri di kebun kopi Selorejo kemarin,” imbuhnya.

Dikatakanya, tersangka melampiaskan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang kepada korban pemerkosaan itu. Korban yang masih dibawah umur pun terlena karena kerap mendapatkan uang jajan dari tersangka. Sementara, saat ini korban diketahui sedang hamil 7 bulan.

“Kejadiannya memang sudah tahun lalu, tapi baru dilaporkan pertengahan Mei. Kemudian setelah ada tersangka, saat ini sedang persiapan berkas sebelum diserahkan ke JPU,” pungkas Tika.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman ya maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin