FaktualNews.co

Jual Barang Hasil Penertiban, Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 511 kali Penulis:
Jual Barang Hasil Penertiban, Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya Dipolisikan
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

SURABAYA, FaktualNews.co – Salah seorang pejabat Satpol PP Kota Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait dugaan menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, menjelaskan, oknum itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Eddy Christijanto mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” tegasnya Eddy, Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

“Pada tanggal 25 Mei 2022, Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

“Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris