FaktualNews.co

Bubarkan Perusda Banongan Situbondo, Bupati Digugat ke PTUN

Hukum     Dibaca : 883 kali Penulis:
Bubarkan Perusda Banongan Situbondo, Bupati Digugat ke PTUN
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Supriyono, kuasa hukum Pirektur Persuda Banongan, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co Lantaran membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Banongan, Situbondo, yang bergerak dibidang perkebunan tebu. Bupati Situbondo, Karna Suswandi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Adalah Direktur Perusda Banongan, Lailul Ilham bersama para karyawan dan ratusan buruh Perusda Banongan, yang melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, melalui Supriyono selaku kuasa hukumnya.

“Direktur  Perusda Banongan terpaksa melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, lantaran banyak yang menjadi korban dengan ditutupnya Perusda Banongan tersebut,”kata Supriyono, Minggu (5/6/2022).

Menurutnya, selain para karyawan yang akan menjadi terdampak. Sekitar 800 buruh yang akan kehilangan pekerjaan, dengan ditutupnya perusahaan yang bergerak  dibidang perkebunan tebu tersebut.

“Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, dan berdasarkan UU Administrasi Pemerintah pasal 77 ayat (4), direktur mewakili para karyawan dan 8000 buruh melakukan gugatan ke PTUN, dengan nomor gugatan 86/6/2022/PTUN.SBY,” ujar Supriyono.

Supriyono menegaskan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Surabaya pertanggal 1 Juni 2022 lalu, sebetulnya Lailul Ilham selaku direktur mengajukan surat keberatan kepada Bupati Situbondo tertanggal 7  April 2022 lalu. Namun surat keberatan tersebut tidak direspon Bupati Situbondo. Bahkan, Bupati Karna justru mengajukan Raperda pembubaran ke DPRD Situbondo.

“Namun, karena surat keberatan pembubaran tidak  direspon  hingga batas akhir sanggahan. Sehingga kami langsung menggugat Bupati Karna Suswandi ke PTUN Surabaya,”bebernya.

Supriyono menegaskan, karena pembubaran Perusda masuk sengketa di PTUN Surabaya, sebagai tergugat Bupati Karna Suswandi, dengan  penggugat direktur Perusda Banongan, Situbondo.

“Oleh karena itu,  kami meminta DPRD Situbondo,  untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna. Mengingat pembubaran Perusda Banongan masuk sengketa di PTUN Surabaya,” imbuhnya.

Supriyono menuding, pembubaran Perusda Banongan itu ditengarai sarat dengan kepentingan sesaat, dan  hanya sekedar untuk kepentingan sesaat saja. Nah, karena dasar pembubaran merupakan pesanan, sehingga muncul opini tidak wajar dari hasil audit.

“Bahkan, setelah baru dilantik Bupati Karna pernah menyampaikan dihadapan anggota DPRD akan sengera membubarkan perusda. Oleh karena itu, saya menilai pembubaran Perusda Banongan sarat kepentingan,” katanya.

Sementara itu, Sekdakab Situbondo, Syaifullah saat dikonfirmasi terkait Bupati digugat ke PTUN Surabaya mengatakan, pihaknya belum mengetahui materi gugatan Supriyono selaku kuasa hukum Direktur Perusda Banongan.

“Kami belum mengetahui gugatan tersebut,” kata Syaifullah singkat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin