Hukum

Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Atas Nama Putranya Disita KPK

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasang plang penyitaan di lahan tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

KPK memasang plang itu, untuk menyita aset milik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

Aset yang disita berupa lahan tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penyitaan itu dilakukan oleh KPK, pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyitaan dilakukan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga saat ini masih tahap penyidikan.

Di lokasi penyitaan itu, KPK memasang papan kecil di lahan tersebut.

“Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidikan KPK”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), tanah yang disita KPK itu memiliki luas sekitar 800 meter persegi.

Lahan tersebut dulunya merupakan pekarangan, namun saat ini sudah menjadi lahan pertanian kosong.

Camat Besuk, Puja Kurniawan, membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

“Saya ikut mendampingi rombongan KPK ke lokasi, sesuai permintaan pihak KPK,” jelas Puja.

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan TPPU dan jual beli jabatan, pada 12 Oktober 2021.