SIDOARJO, FaktualNews.co – Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (7/6/2022).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong termasuk harus menjalani isolasi khusus pengendalian Covid-19 selama 7-14 hari.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji, Kakanwil Kemenkumham Jatim.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan, bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.
“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
“Dokter Rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” pungkasnya.