MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan dari 38 pengedar ilegal. Miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) oleh Polresta Mojokerto yang berlangsung selama 12 hari terakhir.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, razia dilakukan di wilayah kota dan utara Sungai Brantas. Dari tangan pelaku, diamankan sebanyak 583 botol miras berbagai ukuran.
Barang bukti itu setara dengan 662,22 liter miras. Mayoritas miras yang diperjualbelikan secara ilegal yakni jenis arak Jawa yang dikemas ukuran 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 miiliter. Minuman memabukkan tersebut paling banyak diedarkan di warung-warung kopi.
“Terdapat 38 pengedar miras ilegal yang diamankan. Mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Barang tersebut dipasok dari berbagai daerah,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Terdapat juga miras dengn berbagai merek yang di amankan, misalnya Liguore Gallioano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, serta bir Prost Pilsener.
Menurut Umam, selain menjual kepada pelanggan secara langsung, diketahui ada pelaku yang mengedarkan miras dengan cara dicampurkan pada kopi. Modus lainnya juga dilakukan dengan menawarkan miras secara online melalui media sosial (medos) Facebook (FB).
”Peredaran miras apa pun caranya selama tidak ada perizinan, akan kami tindak,” tukas dia.
Pelaku pengedar miras yang terjaring razia bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Pelaku dijerat dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sedangkan, untuk barang bukti miras nantinya akan dimusnahkan.