SITUBONDO, FaktualNews.co – Dengan dalih untuk menutupi hutangnya di bank. Seorang janda muda (Jamu) Sep (29) asal Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo, nekat menggadaikan mobil rental nopol L 1559 VO sebesar Rp35 juta.
Akibat perbuatan nekatnya menggadaikan mobil rental Daihatsu Ayla kepada korban Fathor (60) warga Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Situbondo, janda muda tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini, karena terkesan tidak itikad baik dari Sep dan orang tuanya,” kata Fathor, Selasa (7/6/2022).
Menurut dia, kasus penipuan tersebut terjadi sebelum bulan suci Ramadan tahun 2022. Saat itu, seorang pria bernama Refan mendatang rumahnya, dia menawarkan mobil milik terlapor untuk digadaikan.
“Selang dua hari terlapor Septiana datang ke rumah bersama orang tuanya. Saat itu, orang tuanya meyakinkan jika mobil tersebut milik saudara anaknya, dia berjanji akan menebus mobil tersebut selama dua pekan, karena percaya dan yakin, saya langsung menerima gadai tersebut,” bebenya.
Ironisnya, setelah dua pekan mobil tersebut diambil pemiliknya di rumah korban. Sadar merasa tertipu, korban langsung mendatangi rumah terlapor. Bahkan, di hadapan petugas Polsek Bungatan, berjanji akan membayar pada 20 Mei 2022 lalu.
“Nah, karena janjinya hanya merupakan isapan jempol belaka. Sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami dugaan kasus penipuan, dengan terlapor seorang janda muda penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga akan memanggil terlapor dugaan penipuan tersebut,
untuk dilakukan klarifikasi,” kata Iptu Achmad Sutrisno.