SURABAYA, FaktualNews.co – Tak terima ditegur saat menenggak minuman keras (miras), pemuda warga Jalan Medokan Semampir Indah, Sariadi alias Ayik (26) ditangkap Polsek Sukolilo, Surabaya, karena menganiaya tetangganya sendiri.
Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh, menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat dua tersangka Ayik dan Kipli menggelar pesta minuman keras (miras) di pertigaan tak jauh dari rumah pukul 15.30 WIB.
“Mereka memang sering minum-minuman keras di kampungnya itu,” jelas Kompol Muhammad Sholeh, Kapolsek Sukolilo.
Dalam aksinya, Ayik tak sendiri. Ia dibantu temannya berinisial Z alias Kipli. Saat ini, Z masih dalam pengejaran petugas.
“Masih diburu untuk satu pelaku yang lain. Ia juga ikut menganiaya korban di lokasi,” lanjut dia.
Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja tersebut, menyebabkan korban atas nama Siswandi, mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Lebih jauh dijelaskan, saat asik menenggak miras tersebut, kedua tersangka dibuat kaget. Dari arah belakang, muncul korban yang langsung melontarkan teguran ke arah tersangka. Setelah itu, korban lantas meninggalkan lokasi itu menuju ke arah Tambangan.
“Saat ditinggal korban itu, tersangka yang tak terima dengan teguran, sepakat untuk mengejar korban. Ketika berada di daerah tambangan, korban dicegat dan dianiaya oleh dua tersangka dengan tangan kosong. Puas menghajar korban, mereka lalu pergi meninggalkan lokasi,” tegas Sholeh.
Berbekal keterangan korban, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus satu tersangka. Sementara Z alias Kipli masih dalam pengejaran. “Sudah kami kantongi ciri-ciri pelakunya. Tinggal ringkus saja,” ucap Sholeh.
Mantan Kasatintelkam Polres Tuban itu menyebutkan, jika bukan kali pertama Ayik berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu sudah tiga kali mendekam di tahanan Polsek Sukolilo. “Residivis kasus serupa. Sudah tiga kali,” pungkas dia.