FaktualNews.co

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Lakukan Restorative Justice Dua Kasus Sekaligus

Hukum     Dibaca : 672 kali Penulis:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Lakukan Restorative Justice Dua Kasus Sekaligus
FaktualNews.co/Aji.
Kasi Intelijen dan kasi pidum saat rilis Restorative Justice di Ruangan Media Center Kejari Kabupaten Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melakukan Restorative Justice kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dengan total kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, Rabu (8/6/2022).

Pelaksanaannya berlangsung di gedung Media center Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, di Jalan Pamenang, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dalam restorative justice ini, ada 2 kasus yang dilakukan. Yakni kasus pencurian handphone di Kecamatan Pare, dan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

“Pelaksanaan restorative justice ini merupakan implementasi dari Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice. Dan syarat Restorative Justice, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan telah ada perdamaian dengan korban. Serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban,” terang Roni, Kasi Intelijen yang didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi, Rabu (8/6/2022).

Roni menambahkan, pelaksanaan restorative justice ini, juga untuk menepis anggapan sebagian masyarakat, jika hukum tajam kebawah dan tumpul kebawah.

“Jadi untuk menunjukkan kepada masyarakat, jika di mata hukum semua orang sama. Baik pejabat ataupun rakyat semua sama,” ujar Roni.

Dalam pelaksanaan restorative justice ini, kedua pelaku juga dihadirkan. Kedua pelaku berinisial DP yang melakukan pencurian handphone, dan AZ pelaku perbuatan tidak menyenangkan.

Kepada media, DP mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang sudah melakukan restorative justice sebelum persidangan.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Karena dengan adanya restorative justice ini, saya tidak sampai ke pengadilan dan bebas. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,”aku DP, pelaku pencurian handphone.

Diharapkan dengan adanya Restorative Justice, timbul rasa kemanusiaan di antara masyarakat, dan budaya leluhur bangsa kita yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat lebih meningkat lagi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin