Sidak, DPRD Jember Temukan Sejumlah Tambak Liar Serobot Sempadan Pantai Selatan
JEMBER, FaktualNews.co – Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah pesisir Pantai Selatan Jember, Rabu (8/6/2022). Tepatnya di sepanjang wilayah Kecamatan Gumukmas dengan Kecamatan Kencong.
Dalam sidak tersebut, diketahui berdiri puluhan tambak liar dan ilegal bahkan lokasinya menyerobot wilayah sempadan pantai.
Selain itu, kata Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto, berdirinya puluhan tambak liar itu diduga mendapat izin dari pemerintah desa setempat.
“Modalnya itu memakai secarik kertas, surat dari kepala desa. Bukti-bukti salinan surat itu sudah kami pegang dan nantinya akan kami telusuri kebenarannya,” kata David di sela sidak.
Menurut legislator dari NasDem ini, keberadaan tambak liar dan ilegal ini meresahkan. Namun dirinya, belum secara rinci mencatat nama-nama puluhan tambak liar yang berada di lokasi sidak tersebut.
“Terlebih karena penyerobotan sempadan pantai ini tidak benar, masalah tambak liar ini tentunya akan kami usut tuntas,” tegasnya.
Dalam sidak juga menggandeng Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Arif Tjahyono, Sekretaris Camat Gumukmas Yelly, dan Kapolsek Gumukmas AKP Subagio.
“Soal legalitas usaha tambak. DPM PTSP masih belum pernah mengeluarkan satu izin pun soal tambak,” kata Arif.
Pihaknya hanya mengetahui, adanya 4 tambak resmi yang sudah sejak lama berdiri. Yakni PT. Delta Guna Sukses dan juga PT. Anugerah tanjung Gumukmas.
Sementara itu dari data sidak yang diketahui, terdapat 17 titik lokasi tambak yang ditengarai sebagai tambak liar.
Terkait soal izin tambak yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat, kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dispemasdes) Jember, Adi Wijaya, belum bisa dikonfirmasi.
Terlebih saat dilakukan sidak, yang bersangkutan tidak ada dalam kegiatan. Sehingga, terkait dugaan soal izin tambak yang dilakukan pemerintah desa setempat. Belum bisa diketahui kebenarannya.
Namun dari informasi yang dihimpun wartawan, izin tambak itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Syaiful Mahmud.
Namun yang bersangkutan kini sedang mendekam di sel tahanan karena menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sementara itu, terkait persoalan perizinan budidaya udang, Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jember, Sugiarto mengatakan belum ada yang mengajukan.
“Tidak ada lagi yang meminta izin budidaya udang. Di pantai selatan banyak tambak yang tidak berizin,” kata Sugiarto.
Dari data yang dihimpun olehnya, ada 17 titik tambak liar yang saat ini berada di wilayah pesisir selatan Jember itu. Namun dalam sidak kali ini, tercatat ada puluhan. “Tapi secara rinci, nanti akan kami data lagi,” katanya.