FaktualNews.co

Terkait Penerimaan THL di Dinas DP2KBPP, Inspektorat Kabupaten Mojokerto Panggil 5 Orang

Birokrasi     Dibaca : 706 kali Penulis:
Terkait Penerimaan THL di Dinas DP2KBPP, Inspektorat Kabupaten Mojokerto Panggil 5 Orang
FaktualNews.co/Lutfi.
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Inspektorat Kabupaten Mojokerto mendalami kasus dugaan pelanggaran penerimaan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan surat nomor 700/1483/416-060/2022 yang diterima FaktualNews.co, Inspektorat melakukan pemanggilan sejumlah THL yang diduga penerimaanya menyalahi aturan pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum bisa membeberkan hasil pemanggilan karena masih tahap awal pemeriksaan terkait proses penerimaan THL atau honorer.

Sementara, yang dipanggil hanya 5 orang THL. Sedangkan untuk pemanggilan oknum penjabat DP2KBPP yang disinyalir memasukkan pegawai THL itu juga akan dijadwalkan.

“Baru orang 5 orang, sementara masih itu, kita lihat perkembangannya nanti bagaiaman.  (Oknum penjabat DP2KBPP) belum, nanti ada jadwal tersendiri. Kami belum bisa menyimpulkan, ini kan masih baru proses awal,” katanya pada FaktualNews.co, Rabu (7/6/2022).

Terpisah, sumber terpercaya Pemkab Mojokerto menjelaskan, Inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada dugaan rekrutmen THL atau honorer di DP2KBPP Kabupaten Mojokerto yang menyalahi aturan dan beberapa bulan terakhir aktif bekerja di instansi tersebut.

“Rekrutmen itu sejak Bu Aisiah menjabat Plt Kepala DP2KBPP. Informasinya ada 18 orang yang direkrut, sebagian ditugaskan di PLKB kecamatan, sebagian di kantor DP2KBPP,” kata sumber tersebut.

Masih kata sumber itu, modus rekrutmen THL itu dengan cara menawarkan ke Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana tingkat kecamatan jika akan ada tambahan tenaga baru. Walau ditolak, Aisiah ngotot dan menyebut jika para THL ini tidak perlu dibayar karena berstatus magang.

“Setelah 2 bulan kerja mereka kemudian menanyakan gajinya, pendamping bingung kemudian diminta tanya ke Bu Aisiah. Dari itu ketahuan kalau mereka THL. Padahal rekrutmen THL itu sudah tidak boleh,” terang sumber tersebut.

Menurut sumber ini, sesuai surat edaran yang dikeluarkan DP2KBPP Kabupaten Mojokerto nomor : 900/1238/416-108/2022) tentang Pemberitahuan Penertiban Pegawai disebutkan bahwa larangan rekruitmen THL baik di tingkat PLKB kecamatan maupun di DP2KBPP.

“Sepertinya itu yang dilanggar dan sekarang diperiksa Inspektorat. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung saja ke Inspektorat,” bebernya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Aisiah belum memberikan keterangan saat dikonfimasi di Dinas DP2KBPP.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin