Peristiwa

Cari Keadilan ke Polda Jatim untuk Anaknya yang Brimob Tewas Tertabrak Truk di Blitar

Perempuan Asal Lumajang

SURABAYA, FaktualNews.co – Dengan ditemani putrinya, Mugiati kembali mendatangi Propam Polda Jatim, di Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya, Kamis (9/6/2022).

Kedatangan ibu asal Tempursari-Lumajang yang keenam kalinya ini, untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tidak profesional Unit Laka Satlantas Polres Blitar, dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan putra kesayangannya, Ardhana Reswathu.

Dhana, begitu panggilan akrab korban. Meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Poh Gajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar,  pada 7 September 2021 lalu. Motor korban jenis Honda Beat berplat N 4687 UQ bertabrakan dengan truk Mitsubishi S 9686 UQ yang dikemudikan Yanto.

Atas insiden itu, korban notabene seorang anggota Brimob Detasemen B Pelopor Ampeldento Malang, seketika meregang nyawa di lokasi kejadian.

Kasus kecelakaan kemudian ditangani Satlantas Polres Blitar. Namun belakangan, penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan alias SP3 berdasar hasil gelar perkara.

Atas keputusan itulah, Mugiati selaku ibu korban tidak terima. Dirinya menilai, proses gelar perkara yang dipimpin Kasatlantas Polres Blitar,  AKP I Putu Angga Feriana penuh kejanggalan.

“Kejanggalannya saya masuk ruangan (gelar perkara) cuma difoto, disuruh tanda tangan terus disuruh ke luar (ruangan) lagi. Selesai acaranya diberitahukan lewat surat. Namun (nyatanya) tidak ada (pemberitahuan) hasil gelar, tahu-tahu di SP3. Gelar perkara nggak begitu menurut saya, difoto tanda tangan lalu disuruh keluar. Nggak dimintai keterangan, ini yang janggal,” beber Mugiati.

Ia kemudian bertekad mencari keadilan dengan melaporkan penyidik Unit Laka Satlantas Polres Blitar , ke Propam Polda Jatim.

Namun setelah bolak-balik dari Lumajang ke Surabaya untuk menanyakan laporannya, kabar pahit justru diterima. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Bidpropam Polda Jatim (SP2HP2-3) Nomor B/1389/II/Res.1.24/2022/Bidpropam menyatakan belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri yang dilakukan penyidik Unit Laka Satlantas Polres Blitar.

Atas keputusan ini, Mugiati mengaku kecewa berat. Ia menegaskan akan terus berjuang sampai menemui keadilan.

“Saya akan bersurat ke pimpinan, Kapolda (Jatim), Kapolri atau bahkan Presiden (Joko Widodo) bila perlu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi ketika dikonfirmasi menyampaikan, akan mengecek surat tersebut sebelum memberi tanggapan.

“Siang mas, saya cek dulu ya,” katanya saat dikonfirmasi media ini.

Namun hingga berita ini ditulis, Taufik tak kunjung memberi tanggapannya. Saat ditelepon nomor juga dialihkan.