FaktualNews.co

Kejaksaan Negeri Surabaya Bantu Usut Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan

Peristiwa     Dibaca : 412 kali Penulis:
Kejaksaan Negeri Surabaya Bantu Usut Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan
FaktualNews.co/Risky.
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum Satpol PP Pemkpot Surabaya, yang diduga menjual hasil penertiban gudang penyimpanan di kawasan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun hal itu nampaknya belum cukup untuk mengusut kasus tersebut. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, turut mengusut kasus oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya yang saat ini juga telah memanggil beberapa saksi.

“Kami masih melakukan pendalaman, terutama mengenai barangnya. Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan Perda (peraturan daerah),” jelas Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Danang menjelaskan, kasus korupsi ini tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, status oknum pejabat Satpol PP itu merupakan Aparatur  Sipil Negara (ASN).

“Saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu,” tegasnya.

Ditanya apakah oknum pejabat Satpol PP tersebut sudah ditetapkan tersangka? Danang menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Yang pasti masih dalam pemeriksaan. Kami proses. Termasuk memeriksa beberapa saksi. Cukup itu dulu ya. Nanti updatenya disampaikan lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut bahwa oknum Satpol PP tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sementara untuk barang-barang hasil penertiban itu, kata Eddy dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.

Eddy pun menegaskan bahwa tindakan oknum bawahannya itu telah melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diduga dijual pada Senin (23/5/2022) pagi.

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” jelas Eddy, Sabtu (4/6/2022).

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin