KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan korban investasi bodong koperasi madu klanceng, Kamis (9/6/2022) mendatangi Mapolres Kediri Kota. Mereka menanyakan kejelasan dan tindak lanjut kasus penipuan investasi bodong budidaya madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Kediri.
Para korban juga membentangkan spanduk tuntutan, yang berisi “Solidaritas Keluarga Besar Korban Koperasi NMSI”. Puluhan korban yang mendatangi Mapolres Kediri Kota ini, hanyalah perwakilan kecil saja.
Karena ada ribuan orang yang menjadi korban investasi bodong budidaya madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Kediri.
“Ini hanyalah perwakilan kecil saja yang mendatangi Mapolres Kediri Kota. Karena ada sekitar 8000 orang dari Jawa, Bali, Madura, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan yang menjadi korban,” kata Drajad, koordinator korban investasi bodong.
Tidak tanggung-tanggung dari ribuan orang yang tertipu investasi bodong budidaya madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Kediri, nilainya mencapai Rp500 miliar lebih.
“Jadi modus koperasi NMSI ini kemitraan budidaya lebah madu klanceng. Setiap orang tidak sama, mulai ikut ratusan ribu sampai miliar an rupiah, dengan total mencapai Rp500 miliar lebih,” imbuh Drajad.
Sementara koordinator korban lainnya Arif Junaidi berharap, agar pihak Kepolisian Resort Kediri Kota segera menangkap dan mengungkap kasus investasi bodong budidaya madu klanceng koperasi NMSI.
“Kami berharap agar pihak Kepolisian Resort Kediri Kota segera menangkap Anton, salah-satu pengurus koperasi NMSI,” ujar Arif Junaidi, koordinator korban investasi bodong.
Kasus investasi bodong ini mencuat pada tahun 2021 yang lalu. Saat pemilik koperasi madu klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8000 nasabah.
“Kasus investasi bodong ini sudah setahun, namun hingga kini belum kunjung ada titik terang. Pemilik koperasi NMSI atas nama Anton juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dinyatakan DPO, namun hingga satu tahun berselang belum juga ada kejelasan.” tutup Arif.
Perwakilan korban investasi bodong kemudian dipersilahkan masuk dan melakukan audensi dengan pihak Kepolisian Resort Kediri Kota. Namun awak media tidak diperkenankan mengikuti audensi antara perwakilan korban dengan pihak kepolisian.