Peristiwa

Langgar Zona Penangkapan di Gelung Situbondo, 4 ABK Perahu Motor Cantrang Diamankan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak empat anak buah kapal (ABK) perahu motor cantrang, diamankan oleh para nelayan Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/6/2022).

Pasalnya, empat orang ABK perahu motor cantrang asal Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, melanggar zona penangkapan di perairan Desa Gelung.

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, empat orang ABK perahu motor cantrang tersebut langsung dibawa ke kantor Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Hasil kesepakatan yang disaksikan petugas Polsek, Koramil Panarukan, petugas Satpolair Polres Situbondo, nelayan cantrang membayar denda Rp10 juta, sebagai ganti rusaknya rumpon nelayan lokal.

Jasmoto (58), warga Desa Gelung mengatakan, perahu motor cantrang sering melanggar zona penangkapan, sehingga para nelayan lokal melakukan penjagaan. Meski kepergok, perahu motor cantrang sering kabur dan lolos dari kejaran nelayan lokal.

“Nelayan lokal sengaja melakukan penjagaan, karena perahu motor cantrang merusak rumpon milik para nelayan lokal jika melanggar zona penangkapan,” kata Jasmoto, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, selain harus membayar ganti rugi Rp 10 juta, dalam kesepakatan tersebut empat ABK harus menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh tangkapan ikannya juga diserahkan ke nelayan lokal.

“Jika empat ABK perahu motor cantrang tersebut mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses secara hukum,” bebernya.

Salah seorang ABK perahu motor cantrang mengakui pihaknya masuk zona larangan untuk perahu motor cantrang, namun itu tidak disengaja.

“Kami tidak sengaja memasuki area nelayan lokal, kami terlalu ke pinggir dan kami menyadari kalau kami salah,” kata salah satu ABK yang enggan disebutkan namanya.