Nasional

Meninggal Tertabrak Truk di Blitar, Orangtua Brimob Asal Lumajang Tuntut Keadilan

SURABAYA, FaktualNews.co – Selasa, 7 September 2021 menjelang petang, awal mimpi buruk bagi Mugiati, seorang ibu asal Lumajang. Sebab hari itu ia harus rela kehilangan putra kesayangan, Ardhana Reswathu (30).

Dhana, begitu panggilan akrab Ardhana Reswathu tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Poh Gajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Motor Honda Beat berplat N 4687 UQ yang ditunggangi Dhana, bertabrakan dengan truk Mitsubishi bermuatan tebu yang dikemudikan Yanto.

“Saat itu kan anak saya sedang BKO, ada kunjungan Presiden Jokowi di Kota Blitarnya. Anak saya anggota Brimob Detasemen B Pelopor Ampeldento Malang,” tutur Mugiati di Surabaya, Kamis (9/6/2022).

Ia menuturkan, Dhana selama ini dikenal sebagai anggota Brimob yang berprestasi. Hal itu dibuktikan dengan keikutsertaan anak sulungnya tersebut sebagai kontingen garuda pasukan perdamaian di Sudan tahun 2019 lalu.

Selain itu, Dhana dikatakan Mugiati merupakan sosok yang sangat menghormati orang tua serta sayang pada adik-adiknya. Sehingga keluarga merasa terpukul atas kepergian Dhana.

Kendati demikian, keluarga tak ingin terus larut dalam kedukaan dan berusaha ikhlas supaya almarhum tenang disana. Hanya saja ia bilang, dirinya tidak terima dengan sikap aparat kepolisian yang dianggap seolah-olah menutup mata atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban.

“Gak nyangka sekali gitu, sebenarnya kami sudah ikhlas karena ini adalah takdir. Tapi saya tidak terima pada penanganan kasus ini,” kata Mugiati dengan mata berkaca-kaca.

Seperti diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sempat ditangani Satlantas Polres Blitar. Namun akhirnya penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan alias SP3 berdasar hasil gelar perkara.

Tak terima dengan keputusan itu, keluarga korban lalu mengadukan penyidik Unit Laka Satlantas Polres Blitar ke Propam Polda Jatim, Kompolnas, Lembaga Ombudsman hingga ke Mabes Polri.

Namun usaha keluarga korban itu sia-sia, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Bidpropam Polda Jatim (SP2HP2-3) Nomor B/1389/II/Res.1.24/2022/Bidpropam menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri yang dilakukan penyidik Unit Laka Satlantas Polres Blitar sehingga keputusan SP3 tetap sah.

Mugiati pun bertekad akan terus berjuang mencari keadilan supaya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut menjadi terang benderang.

“Saya akan bersurat ke pimpinan, Kapolda (Jatim), Kapolri atau bahkan Presiden (Joko Widodo) bila perlu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi ketika dikonfirmasi menyampaikan akan mengecek surat tersebut sebelum memberi tanggapan.

“Siang mas, saya cek dulu ya,” katanya saat dikonfirmasi media ini.

Namun hingga berita ini ditulis, Taufik tak kunjung memberi tanggapannya. Saat ditelepon juga tidak ada respon.