JOMBANG, FaktualNews.co – Penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi di Jombang semakin merebak. Sehingga Pemkab Jombang, mengambil kebijakan untuk menutup seluruh pasa hewan yang ada guna menekan wabah.
Penutupan pasar hewan di Jombang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor: 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
Kemudian pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 118/362/KPTS/014/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (foot and mouth Disease) serta Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 500/ /415.29/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada ternak.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugiyoto saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai arahan dalam menekan penyebaran virus PMK harus dengan menghentikan aktifitas keluar masuk hewam ternak sapi.
“Penutupan pasar ternak juga guna mencegah serta menghentikan lalulintas hewan ternak di Kabupaten Jombang, selain itu dari Kabupaten tetangga sudah melakukan penutupan,” katanya Kamis (9/6/2022).
Menurut Agus, penutupan pasar hewan dilakukan secara menyeluruh,tidak hanya pada hewan sapi, karena seluruh hewan ternak terdapat potensi menyebarkan virus.
“Penutupan ini berlaku untuk semua pasar hewan ternak, di Jombang ada dua pasar sapi dengan kategori besar yakni di Ngoro dan Kabuh. Selebihnya pasar hewan kambing dan domba, namun kami imbau juga untuk dilakukan penutupan karena domba dan kambing juga berpotensi membawa virus tersebut,” tambahnya.
Agus mengungkapkan, dalam upaya pencegahan, pihaknya juga membuat posko pengaduan atau call center yang berada di Kantor Dinas Peternakan setempat.
“Di Posko juga ada tenaga medis dan medic ontrier yang siaga dan siap bertindak jika memang ada laporan yang masuk agar segera ditangani,” pungkasnya.