FaktualNews.co

Tanggapi Demo Aksi Topi Bangsa, Polisi Jember: Disclaimer Rp 107 M Ditangani Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 650 kali Penulis:
Tanggapi Demo Aksi Topi Bangsa, Polisi Jember: Disclaimer Rp 107 M Ditangani Polda Jatim
FaktualNews.co/hatta
Massa aksi Topi Bangsa saat gelar unjuk rasa di depan Mapolres Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Kedatangan ratusan warga yang menamakan dirinya Ormas Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa Indonesia (Topi Bangsa) dal;am unjuk rasa di Mapolres Jember diterima Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, Kamis (9/6/2022).

Pendemo itu sendiri mendesak pengusutan tuntas kasus disclaimer kurang lebih Rp 107 miliar era Bupati Faida.

Menanggapi aksi unjukrasa itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama mengatakan polisi masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tapi untuk yang Rp 107 M itu, tentunya kita menunggu surat rekomendasi dari BPK. Jadi itu ada tahapannya, tidak bisa kita ngebut. Tadi juga disampaikan di orasi, harusnya dari pihak DPRD meminta rekomendasi kelanjutan dari BPK RI,” kata Dika dikonfirmasi wartawan usai menemui perwakilan massa aksi di ruang lobi Mapolres Jember, Kamis (9/6/2022).

Kemudian untuk penyidikan kasus tersebut, ditegaskan penanganannya dilakukan oleh Polda Jatim.

“Sehingga menjadi ranah dari sana (Polda Jatim). Meskipun beberapa waktu lalu, saat dilakukan penyidikan lanjutan dilakukan di Mapolres Jember,” ucapnya.

Namun pihaknya membenarkan jika kasus kasus Honor Pemakaman yang menyebutkan sejumlah pejabat penting Pemkab Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 70,5 juta ditangani oleh Polres Jember.

“Kasus itu merupakan P19 dari Jaksa. Bahwa P19-nya suruh memeriksa Kepala BPBD Jember, yang saat ini masih sebagai saksi. Cuma masih kita lakukan pemeriksaan. Proses masih lanjut,” tegasnya.

Untuk penetapan tersangka, menyebutkan inisial PS, notabene juga pejabat Kabid Kedaruratan dan Logistik kala itu. Mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan ini menyampaikan jika masih dalam tahap pemeriksaan.

“P19 itu mulai Februari akhir 2022 terkait penentuan tersangka. Penentuan akhir P19 batas waktu tidak ditentukan, tapi masih terus berkomunikasi (dengan Jaksa) Untuk P21 kita target akhir bulan ini dipenuhi berkasnya, merampungkan P19 dulu,” ungkapnya.

Kemudian disinggung soal apakah ada penambahan tersangka terkait kasus honor pemakaman itu, serta mengapa tersangka tidak ditahan, Dika berdalih belum tahu karena tentunya saat ini masih proses penyidikan.

“Makanya kemarin kami masih melanjutkan pemeriksaan. Sehingga target kami akhir bulan ini akan dipenuhi berkasnya. Selagi masih kooperatif dan juga tidak melarikan diri, mungkin sambil menunggu proses, memang kita tidak melakukan penahanan. Yang bersangkutan (tersangka PS) kan PNS, pastinya kooperatif, tidak mungkin melarikan diri dari proses penyidikan,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah