Amalan Sunnah Sebelum Salat Jumat, Ini Hukumnya
JOMBANG, FaktualNews.co – Hari Jumat adalah hari yang paling utama bagi umat Islam. Banyak amalan yang dapat dilakukan seperti, salat Jumat. Ada pula salat sunnah yang sekiranya dapat dilakukan sebelum salat Jumat.
Salat Jumat hukumnya wajib bagi kaum laki-laki muslim. Salat Jumat dilakukan pada waktu Dzuhur, meski ketika pandemi Covid-19 ibadah ini bisa diganti oleh salat dzuhur.
Hukum salat Jumat adalah fardhu’ain, di mana yang meninggalkannya akan mendapat dosa. Ibadah ini hanya boleh ditinggalkan dalam kondisi tertentu, seperti saat sakit. Alangkah baiknya juga apabila mengerjakan salat sebelum salat Jumat.
Salat sunnah sebelum salat Jumat dilaksanakan sesampainya di Masjid, Anda tidak diperbolehkan untuk duduk terlebih dahulu jika ingin melaksanakannya. Berikut hukum mengenai salat sunnah sebelum salat Jumat.
Terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai salat sunnah sebelum salat Jumat. Menurut pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Madzhab Hanbali, salat sebelum salat Jumat tidak disunahkan. Hal ini karena tidak ada hadis yang secara khusus menganjurkan adanya salat sunnah qabliyah Jumat.
Lainnya, menurut pendapat Imam Aby Hanifah dan ulama-ulama Madzhab Syafi’i, salat qabliyah Jumat dianjurkan atau sunnah. Hal ini karena ada satu hadis yang dijadikan rujukan tentang sunah qabloyah Jumat, yaitu riwayat Abu Hurairah dan Sahabat Jabir seperti:
“Sulaik al-Ghathafani datang saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah, lalu beliau bertanya kepadanya: ‘Sudahkah kamu salat dua rakaat sebelum kamu datang?’, ia menjawab: ‘belum’, Beliau bersabda, ‘Salatlah dua rakaat, dan permudahlah padanya’,” (HR. Ibnu Majah).
Menurut Madzhab Syafi’i sunnahnya salat qabliyah Jumat diqiyaskan terhadap salat sunnah rawatib sebelum salat dzuhur. Maka dari itu, hal ini dianjurkan untuk dikerjakan untuk menutupi kekurangan dari ibadah wajib yang dilaksanakan seseorang.