FaktualNews.co

Perempuan Tersangka Pembuang Bayi di Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 836 kali Penulis:
Perempuan Tersangka Pembuang Bayi di Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Tersangka pembuang bayi di Surabaya saat diperiksa petugas polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Perempuan muda tersangka pembuang bayi, inisial P (20) warga Jalan Ngawinan, hanya tertunduk malu dan menahan rasa sakit usai melahirkan, usai ditangkap petugas Polsek Wonocolo.

P merupakan tersangka pembuang bayi yang mayatnya ditemukan di selokan Jalan Jemur Ngawinan I, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betaubun, saat menggelar konferensi pers menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan perkara seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kronologisnya, pada hari Rabu pada 8 juni 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, sewaktu ke kamar mandi (pelapor) pada saat dikamar mandi (saksi) menengok keluar melihat ada benda yang mengapung dipikir hewan. Saat saksi mengecek ternyata itu janin yang sudah terbentuk manusia,” kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke H.F Betaubun, Jumat (10/6/2022) siang.

Sementara untuk hasil visum diketahui bayi tersebut berusia 8 bulan lebih.

Dikatakan kapolsek, saat dirinya menanyakan kepada tersangka P, tersangka menjawab alasan membuang bayi karena rasa malu dakarena status pelaku sendiri masih lajang atau belum menikah.

“Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini terdorong dengan rasa malu,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan adalah ari-ari (placenta) bayi yang dibungkus plastik. Sedangkan jenazah bayi ada di RS. “Adapun pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, sehingga kami hanya menemukan ari-ari bayi,” tandasnya.

Setelah mengeluarkan bayi yang bersangkutan sendiri yang membawa dan membuang ke sungai.

“Kondisi bayi waktu dibuang kondisi masih hidup, sedangkan saat melahirkan yang bersangkutan melakukan sendiri yang dilakukan di kamar mandi,” ucapnya.

“Waktu itu pada pukul 20.00 WIB. Pelaku P ini merasa mules kemudian dia ke kamar mandi,” tambahnya.

Sementara untuk kehamilan sendiri tidak diketahui orang tua, karena pelaku berusaha menyembunyikan dari orang tua. Sebab, saat hamil tersangka tidak terlalu terlihat akibat perut terlihat kecil. Untuk menutup itu tersangka mengatakan dia sakit kista.

“Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan dan kita tidak bisa menekan tersangka, karena kondisi sikologis tersangka sendiri. Untuk pengembangan masih mencari fakta fakta baru,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah