Peristiwa

Perwakilan Warga Tiga Desa Wadul DPRD Jember, Protes Munculnya Tunggakan PBB

JEMBER, FaktualNews.co – Sejumlah warga dari tiga desa wadul ke DPRD Jember dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP), di ruang Komisi C Gedung Parlemen setempat, Jumat (10/6/2022).

Perwakilan warga itu, diantaranya berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari; Desa Sanenrejo, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.

Mereka mengaku sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Tapi masih muncul tunggakan pajak dengan dikeluarkannya SPPT. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang dikeluarkan dari Kantor Pelayanan Pajak soal pajak yang terutang selama setahun.

Padahal terkait PBB tersebut, warga mengaku selalu terbayar yang disampaikan kepada Bayan desa setempat.

Selain itu dalam RDP tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember yang mengurus soal pengelolaan PBB dari masyarakat, mengungkapkan sejak tahun 2009 – 2021, masyarakat masih memiliki tunggakan pajak dengan total sekitar Rp 238 milliar.

Bahkan tunggakan pajak itu, juga terjadi karena belum ada setoran dari pemerintah desa.

“Awalnya dari wajib pajak, di SPPT tidak ada jumlah tunggakan. Tapi setelah itu (informasi dari pemerintah desa), kami mengetahui, ada jumlah terutang. Pajak mulai dari tahun 2016-2021 itupun bervariasi, tidak semua SPPT seperti itu (dengan nominal pajak yang harus dibayar sama),” ujar perwakilan warga, Wulyo Aji, usai RDP, Jumat (10/6/2022).

Menurut pria yang juga Ketua Forum Aliansi Masyarakat desa Sidorejo ini, dengan munculnya PBB terutang itu, dia menilai ada oknum di pemerintah desa yang bermaksud membodohi masyarakat.

“Sehingga kami menyampaikan persoalan ini di DPRD Jember. Karena banyak intimidasi, seperti diancam soal tidak diberinya BLT atau apalah. Akhirnya mereka (perwakilan warga lainnya) ngikut, dan ini bukan hanya di desa kami saja. Mereka diintimidasi. Kami datang dan menyuarakan kebenaran ini,” ujarnya.

Kata pria yang juga akrab dipanggil Aji ini, adanya tindakan protes dan dengan wadul ke DPRD Jember, karena masyarakat desa sudah melakukan kewajiban membayar PBB.

“Tapi disitu (SPPT) tertera belum lunas dan terutang. Dan ini kita buktikan di Bank Jatim. Jadi bukan sekadar wacana, makanya kita itu tidak ingin menduga-duga dan salah menduga. Bahkan kita (pernah) datang ke Bapenda ternyata masih terutang,” ungkapnya.

“Untuk taksiran kerugian, kita tidak bisa mengira-ngira terkait nominalnya. Sekarang tahun 2021, pertahunnya pajak desa saya itu berapa. Misalnya 50 persen belum dibayar, kita bisa mengalikan berapa kerugian pemerintah. Kalau total kerugian bisa ditanyakan ke Bapenda langsung. Berapa jumlah setoran pajak desa kami, nanti itu tinggal kalikan saja kalau misal 50 persen belum dibayarkan per tahunnya. Bukan sedikit,” ujarnya.

Menanggapi keluhan dari masyarakat tiga desa itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jember Hadi Supa’at mengatakan nantinya pihaknya merekomendasi untuk membentuk Tim Audit khusus.

“Kami selaku anggota DPRD Jember, terkait kejadian ini (soal tunggakan pajak) menjadi perhatian kami. Karena berdasarkan pengakuan masyarakat ini, mereka taat pajak. Tapi kemudian muncul tunggakan. Kan ini tentu jadi pertanyaan,” kata Hadi dikonfirmasi terpisah.

“Tapi memang persoalannya, saat masyarakat membayar pajak, mereka tidak memegang ataupun menerima bukti pembayaran. Ini menjadi pertanyaan. Kami menduga, ini ada penggelapan pajak oleh petugas pajak di desa ataupun kecamatan,” sambungnya.

Sehingga untuk mengungkap dugaan penggelapan PBB tersebut, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, mendesak Bapenda untuk membentuk Tim Audit khusus.

“Sehingga diharapkan dapat mengungkap fakta soal pajak terhutang ini. Tindakan ini pun harus tegas, konkret, dan cepat. Nantinya kolaborasi gabungan Tim Audit itu. Bisa berkoordinasi antara Bapenda, inspektorat, ataupun APH,” katanya.

“Dilanjutkan secara bersama, kami akan melakukan sidak untuk ikut dalam gabungan Tim Audit itu. Bahkan kami juga merekomendasikan jika ada pelanggaran hukum, maka untuk ditindak tegas pidana oleh Polisi dan APH lainnya. Sebagai efek jera,” tegasnya menambahkan.