FaktualNews.co

Petani Madiun Dilarang Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Peristiwa     Dibaca : 704 kali Penulis:
Petani Madiun Dilarang Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
FaktualNews.co/Istimewa//
Ilustrasi.

MADIUN, FaktualNews.co – Menyusul seringnya ada kejadian petani di Madiun tersengat aliran listrik hingga meninggal dunia. Polres Madiun, melarang penggunaan jebakan tikus listrik untuk membasmi hama binatang itu di persawahan.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo  mengatakan,  pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh kepolisian sektor (Polsek) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga dan memasang spanduk untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya,” ujar Anton Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.

“Dalam sebulan ini, terdapat dua kasus petani di Kabupaten Madiun meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya,” katanya.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Anton.

Ia menegaskan, jika setelah larangan tersebut berlaku, pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar.

Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik, meskipun telah tahu hal itu dilarang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
Antara