FaktualNews.co

Polda Jatim Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Surabaya sebagai Tersangka Penyebar Paham Khilafah

Hukum     Dibaca : 591 kali Penulis:
Polda Jatim Tetapkan Amir Khilafatul Muslimin Surabaya sebagai Tersangka Penyebar Paham Khilafah
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Dirreskrimum Kombes Pol Totok dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat rilis kasus Khilafatul Muslimin

SURABAYA, FaktualNews.co – Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58), ditetapkan tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jatim.

AMD dinilai telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan paham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.

“Pada 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan ‘bersatu hanya dalam sistem khilafah’,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).

Lebih jauh dijelaskan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.

“Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ungkapnya.

Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.

Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.

“Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya,” ungkap Dirmanto.

Sementara Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk melaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.

“Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,” kata Totok.

Sejauh ini, Kata Totok dari barang bukti yang ada pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.

“Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin,” sambungnya.

Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.

“Kita periksa, memang bukan sebagai organisasi yang terdaftar, tapi dia punya struktur,” sebut Totok.

AMD disangkakan dengan pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Momor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat Ditetapkan Jadi UU.

Kemudian pasal 07 KUHP pasal UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah