Polresta Probolinggo, Ringkus Pelaku Curanmor
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) membuat Polresta Probolinggo, bekerja ekstra keras. Hasilnya, sebanyak lima pelaku curanmor berhasil ditangkap Satreskrim diwaktu dan tempat berbeda. Satu di antaranya didor dan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani menyebut, ada lima pelaku yang diamankan. Di ntaranya yakni berinisal, SK (37), DH (34), BN (42), AJ (21) dan SS (34). Sedang satu pelaku berinisal KH masih buron dan dalam pengejaran.
Pelaku yang berhasil disergab yakni, berinisial DH warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, kota setempat. Dalam melakukan aksinya, DH mengaku tidak sendirian, tetapi bersama beberapa rekannya.
Atas pengakuan pelaku, kemudian petugas menyergap AJ yang tinggal di Kelurahan Mangunharo, Kecamatan Mayangan.
Tak hanya berhenti disana, petugas kemudian mengamankan SK, BN (42) dan SS (34) di lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan berlangsung dari pertengahan Juni 2022. Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan berupa, tujuh unit sepeda motor dan satu unit sepeda angin, serta seperangkat alat kejahatan berupa kunci T.
Selain itu lanjut Kapolresta, petugas juga mengamankan sparepart motor dan surat-surat kendaraan motor, pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Dua pelaku yang kita tangkap merupakan residivis, TKP-nya 14 lokasi. Bukan hanya mencuri sepeda motor, sepeda angin juga disikat,” tegas AKBP Wadi Sa’bani.
Bahkan, tersengka juga mencuri burung, helm dan gas elpiji. AKBP Wadi Sa’bani menambahkan, ada pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sebab, saat hendak ditangkap melawan petugas.
“Pada saat penangkapan ada pelaku yang tidak kooperatif. Terpaksa diambil tindakan tegas terukur oleh anggota kami,” tambahnya.
Dijelaskan, seluruh TKP ada di wilayah Kota Probolinggo. Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial SK (37) DH (34) BN (42) AJ (21) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang SS dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.