TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Akibat belum melaporkan realisasi dana desa (DD) tahap I. Sebanyak tujuh desa di Tulungagung, tidak bisa mencairakan DD tahap II.
Ketujuh desa itu tersebar di empat kecamatan di Tulungagung. Di antaranya, Kecamatan Kedungawaru, Boyolangu, Sumbergempol dan Pagerwojo.
Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Anasrudin mengatakan, untuk pagu DD 2022, Tulungagung mendapatkan Rp 245.102.197.000. Untuk pencairan DD tahap I sudah 100 persen atau sudah tersalurkan di 257 desa. Sedangkan untuk pencairan DD tahap II ternyata masih belum mencapai 100 persen.
“Jadi pada pencairan tahap I itu nominalnya, Rp 59.147.162.480. Sedangkan untuk tahap II masih Rp 54.635.966.880, karena masih ada tujuh desa yang belum dilakukan pencairan karena belum menyelesaikan laporan realisasi,” paparnya.
Menurut Anas, salah satu pencairan DD adalah harus sudah melaporkan realisasi penggunaan DD. Apabila belum melaporkan realisasi penggunaan DD, maka desa tersebut tidak bisa melakukan pencairan DD pada tahap II. Apabila diakumulasikan, saat ini total DD yang sudah dicairkan di Tulungagung mencapai Rp 113.783.159.360.
“Tentu kami akan terus meminta laporan realisasi DD tahap I, agar serapan DD di Tulungagung bisa mencapai 100 persen nantinya,” terangnya.
Disinggung soal konsekuensi, Anas menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada konsekuensi yang diberikan apabila ada desa yang telat dalam melaporkan realisasi penggunaan DD. Namun yang perlu diketahui, bahwa pada November 2022 nanti, seluruh DD harus sudah diserap.
“Kalau konsekuensi tidak ada. Tapi DD harus bisa terserap 100 persen pada November 2022 mendatang,” jelasnya.
Anas juga mengingatkan agar pemerintah desa (Pemdes) selalu transparent dalam menjalankan pekerjaanya. Agar masyarakat desa juga bisa ikut mengawasi dalam pelaksaan penggunaan DD pada masing-masing desa.
“Ini bisa dilakukan dengan memasang papan informasi penggunaan DD. Agar masyarakat juga mengetahui alokasi DD yang diterima oleh desanya,” pungkasnya.