Hukum

Kasus Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang, Polisi Mulai Periksa Saksi

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejadian pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien balita di Puskesmas Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mulai ditangani Polres setempat. Tiga saksi telah dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, kasus tersebut berawal dari viralnya berita yang sedang berkembang di Kota Santri ini.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah obat yang diterima oleh pasien saat melakukan pengobatan untuk diamankan di Mapolres Jombang.

“Obat sudah kita sita, oralit dan obat yang dari puskesmas sudah kita amankan. Jadi kita menanggapi berita viral yang beberapa hari berkembang di Kabupaten Jombang terkait Puskesmas yang memberikan obat kedaluwarsa terhadap pasien,” ungkapnya, Senin (13/6/2022).

Adapun tiga saksi tersebut adalah korban, saksi, dan pihak Puskesmas Bandarkedungmulyo. Hanya saja perawat yang saat kejadian belum dapat dimintai keterangan dan direncanakan lain waktu akan dipanggil ke Mapolres Jombang.

“Perawat yang memberikan belum kita periksa karena pada saat itu belum piket, nanti kita jadwal pemanggilan hari Rabu,” jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi jika terbukti lalai, Giadi memastikan akan diproses secara semestinya.

“Jika kelalaian masih kita koordinasikan dulu, saat ini menanggapi berita viral dulu. Kalau nanti kita konstruksikan ada pidana, pasti kita lakuakan penegakan hukum secara berkeadilan,” pungkasnya.