FaktualNews.co

Komplotan Curanmor Antar Kota Dibekuk Polresta Kediri, Modifikasi Pikap Sebelum Dijual

Kriminal     Dibaca : 638 kali Penulis:
Komplotan Curanmor Antar Kota Dibekuk Polresta Kediri, Modifikasi Pikap Sebelum Dijual
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Komplotan curanmor spesialis mobil pikap dibekuk Polresta Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Komplotan pencuri spesialis mobil pikap antar Kota berhasil digulung Satreskrim Polres Kediri Kota, setelah berkoordinasi dengan Polres-Polres samping.

Komplotan curanmor antar Kota ini tergolong licin dan pintar saat beraksi, maupun menjual mobil pikap hasil kejahatannya. Yakni dengan berpindah-pindah saat beraksi, sehingga menyulitkan petugas.

Dari tangan komplotan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil pikap plat nopol kendaraan, BPKB dan STNK, uang tunai, handphone, kunci letter T dan peralatan untuk memodifikasi mobil.

Di hadapan petugas para pelaku mengaku, telah beraksi di beberapa tkp di wilayah Jawa Timur. Para pelaku juga selalu mengincar mobil jenis pikap untuk dicuri.

“Mobil hasil curian kemudian kami potong rangka dan nomor mesin nya, kemudian kami pasang ke mobil yang ada dokumen lengkap, setelah itu kami jual dengan harga tinggi,” Aku Juhri, anggota komplotan curanmor, Senin (13/6/2022).

Komplotan ini membeli mobil-mobil pick up lawas dengan harga murah, dan selanjutnya mencuri mobil pikap untuk kemudian dimodifikasi. Dan setelah jadi baru dijual ke wilayah Pamekasan.

“Jadi kami menjual mobil pikap lawas sekitar 30 juta, kemudian kami modifikasi dengan pikap hasil curian, lalu kami jual dengan harga 100 sampai 120 juta ke para nelayan, untuk mengangkut hasil tangkapan ikan, ” Tambah Juhri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku komplotan curanmor ini ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres-Polres samping.

“Alhamdulillah setelah berkoordinasi dengan Polres samping, kami berhasil mengungkap komplotan curanmor spesialis mobil pikap tersebut.” Jelas AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri Kota.

Komplotan curanmor tersebut kini harus mendekam di balik jeruji Kapolres Kediri Kota. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan  hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul