Hukum

Operasi Patuh Semeru 2022 di Jombang Dimulai, Menyasar 8 Poin Ini

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang gelar apel pasukan dengan sandi Operasi Patuh Semeru 2022 bertajuk Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa, Senin (13/6/2022).

Operasi berlangsung 14 hari mulai 13 Juni hingga 26 Juni, yang artinya mensiagakan petugas selama 14 hari ke depan guna menindak pelanggar.

Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat sebagai pimpinan apel menyebut, kegiatan dilakukan seluruh wilayah Polda Jawa Timur.

“Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh Jawa Timur mulai Senin (13/6/2022) sampai Minggu (26/6/2022),” katanya.

Nurhidayat menyebut akan ada delapan poin pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 ini.

“Berkendara melebihi batas kecepatan; melawan arus lalu lintas; berkendara di bawah pengaruh alkohol; tidak menggunakan helm SNI; tidak menggunakan sabuk pengaman; bermain smartphone; pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM; untuk sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas,”jelasnya.

Penerapan operasi Patuh Semeru 2022 akan dengan pola mengedepankan kegiatan preemtif, dan preventif secara humanis dan persuasif, sehingga kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalulintas semakin meningkat.

“Namun hal tersebut tetap dilaksanakan tindakan represif secara profesional dan terukur terhadap pelanggaran yang akan menimbulkan fatalitas kecelakaan dan lebih mengutamakan penindakan secara elektronik ETLE dan juga INCAR,”ungkapnya.

Selain itu, lebih mengedepankan edukatif dengan simpatik dan humanistis sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Yakni meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beralalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas dan menurunkan fatalitas angka kecelakaan.

Nurhidayat juga mengajak untuk tidak berhenti berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas dan juga melaksanakan tiga S yakni sebelum, saat dan sesudah.

“Yaitu deteksi dini, pencegahan dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan Kamseltibcarlantas dengan kegiatan edukasi kepada masyarakat secara intens dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” ujarnya.

Apabila harus melakukan tindakan represif, maka harus dilaksanakan secara profesional dan terukur sesuai dengan SOP. Ia pun meminta untuk menghindari sikap arogan dan segala penyimpangan yang dapat menurunkan citra di mata masyarakat.

“Utamakan keselamatan pribadi, keselamatan dan juga kewaspadaan bdalam menjalankan tugas mengantisipasi aksi teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab,”pungkasnya.