FaktualNews.co – Pemerintah RI diminta untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Adapun yang mengusulkan penghapusan tersebut yakni, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” ucap Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022), dikutip dari beritabali.com.
Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu diharapkan akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.
Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal. Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segara menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
“Tahun ini kan, Ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan, Pak? Secepatnya gitu,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari tribunnews, Kamis (19/5/2022).
Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.
Penulis : Hilmi Hasan Assadili