FaktualNews.co

Tersangka Penculikan Bayi di Panti Asuhan Jombang Tak Ditahan, Ini Alasannya

Hukum     Dibaca : 777 kali Penulis:
Tersangka Penculikan Bayi di Panti Asuhan Jombang Tak Ditahan, Ini Alasannya
FaktualNew.co/diana kusuma
Tersangka (kanan) penculikan bayi panti asuhan saat berada di Mapolres Jombang.

JOMBANG,FaktualNews.co – Elida Mikahie Putri (26), tersangka penculikan bayi di panti asuhan Al Hasan, Kecamatan Diwek, belum ditahan Satreskrim Polres Jombang. Sebab, kondisi psikologis pelaku dipertanyakan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi pihak terkait atas kondisi psikologis tersangka penculikan bayi panti asuhan tersebut.

“Belum ada penahanan. Kami hanya menangkap, menunggu hasil rekom sore hari ini keluar dari dinas terkait. Kami anggap penting karena dari seorang ini ada yang perlu didiskusikan,” katanya, Senin (13/6/2022).

Menurut Giadi, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan RSUD Jombang dan Dokkes Polres Jombang untuk memperjelas dugaan gangguan psikologis tersangka.

“Masih meminta rekom dinas terkait,terkaitdengan psikologi tersangka. Terhadap kesehatan secara fisik kita juga minta rekom Dokkes Polres Jombang. Namun dugaan kita, koordinasi awal terhadap kondisi psikologisnya dari RSUD dan dinas terkait ada tekanan secraa mental, kita menunggu hasilnya,” ungkap Giadi.

Menurut Giadi, melalui pemeriksaan dan observasi awal kepada tersangka, ditemukan adanya tekanan secara mental dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian lain diungkapkan pula oleh Giadi, selain bermotif ingin punya anak lagi meski telah bercerai, sebelum hingga akhirnya tersangka tertangkap, ia ketakutan dan berencana mengembalikan ke panti asuhan Al Hasan.

“Tidak ada tindakan penganiayaan, hanya saja menurut pengakuan tersangka sebelum dikembalikan, katanya bayinya dikasih obat karena dirasa sakit, atau pilek,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah