Diduga Jadi Bancaan, Program P3TGAI Rp 12,75 Miliar Dilaporkan ke Kejari Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co Belasan warga Situbondo, mengadukan dugaan penyalahgunaan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), dengan leading sektor  Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas  tahun anggaran 2022, di Situbondo.

Pasalnya, proyek P3TGAI senilai Rp 12,75 miliar, dengan Anggaran  Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, yang tersebar  85 titik pada 16 kecamatan di Kabupaten Situbondo diduga jadi bancaan.

Tengarai jadi bancaan itu, dengan adanya komitmen fee antara 45 hingga 65 di BBWS Brantas. Padahal berdasarkan Perpres  pengadaan barang dan  jasa,  keuntungan pengusaha  hanya 15 persen.

“Sehingga dengan ada dugaan komitmen fee sebesar 45 hingga persen di BBWS Brantas itu, akan berpengaruh terhadap kwalitas dan kwantitas pengerjaan proyek tersebut,”kata Supriyono, selaku koordinator, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, selaku warga Situbondo ia punya kewajiban untuk ikut mengawal proses pembangunan di Kota Situbondo. Selain itu, dirinya juga memiliki hak yang sama untuk mengkritisi dan mengadukan dugaan  adanya penyalahgunaan dalam kegiatan proyek yang di laksanakan di Kabupaten Situbondo. “Untuk itu saya patut menduga adanya penyalahgunaan Program P3TGAI yang dilakukan di Situbondo dan saya sudah melaporkan ke Kantor Kejari,” kata Supriyono.

Dalam pengaduan ke Kantor Kejari Situbondo, pihaknya juga  telah melampirkan surat yang didampingi sebanyak 15 orang warga Kabupaten Situbondo. Dalam rilis yang diterima menyebutkan, Supriyono melampirkan surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo. “Laporan ini bertindak untuk dan atas nama sebagai profesi dan sebagai pribadi selaku warga negara Indonesia,” beber  Supriyono.

Dalam poin laporannya, Supriyono juga menyebutkan beberapa dalil penting, diantaranya program kegiatan proyek yang berbasis irigasi bernama P3TGAI yang didanai oleh APBN 2022 se-Jatim sebanyak 930 titik lokasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas sebagai lembaga yang menangani. Masih kata Supriyono, program itu dilaksanakan di Situbondo tersebar di 16 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo) dengan 85 titik lokasi. “Program ini diduga ada penyalahgunaan yang mengarah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Sugiono.

Dalam program itu juga, terang Supriyono, diduga dilaksanakan dengan mengabaikan standart operasional program kegiatan proyek. Seharusnya,tandasnya, program itu dilaksanakan dengan sistem swakelola, namun dilaksanakan oleh pihak lain. Uniknya lagi, tambah Supriyono, sektor pengelolaan keuangan dalam program tersebut dilakukan oleh pihak lain. “Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mendalami dugaan kerugian Negara pada program P3TGAI tahun 2022 ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo Laofika Ananta mengaku telah menerima laporan dan pengaduan yang dilayangkan oleh Supriyono bersama belasan warga Situbondo, Laofika juga memastikan akan mendalami program tersebut yang ditengarai bermasalah. “Nanti saya akan melihat dulu isi laporan tersebut. Jika diperlukan kami juga akan turun ke lokasi, guna melihat langsung  hasil kegiatan program tersebut,” katanya.