FaktualNews.co

Praktisi Hukum Unair Minta Pelaku Penistaan Agama di Gresik Segera Ditahan

Hukum     Dibaca : 481 kali Penulis:
Praktisi Hukum Unair Minta Pelaku Penistaan Agama di Gresik Segera Ditahan
FaktualNews/Magang Satu/
Foto : Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana

GRESIK, FaktualNews.co – Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana mengapresiasi langkah Polres Gresik yang secara cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Ariyanto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Minggu (05/06/2022).

Sebagaimana sudah diberitakan, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tindakan penyelidikan terhadap peristiwa pernikahan manusia dengan kambing yang dinilai MUI Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

Menurut Wayan Titib Sulaksana, langkah Polres Gresik sudah benar mengusut kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing dan menggunakan sangkaan dalam KUHP.

“Langkah penyidik kepolisian sudah benar dan tepat menerapkan pasal 156 KUHP sebelum massa menghakimi yang bersangkutan,” tegas Wayan melalui pesan WhatsAppnya, Senin (13/06) malam.

Jika merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI Gresik, jelas Wayan, maka jelas bahwa pernikahan manusia dengan hewan tersebut dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama.

“Ya sudah dipidanakan dengan sangkaan penistaan terhadap Agama Islam bagi mereka yang terlibat, walaupun sudah ada pernyataan taubat,” tambahnya.

Wayan sendiri sebenarnya tidak yakin dengan pernyataan taubat dari para pelaku. “Karena itu hanya di lisan saja untuk menghindari sanksi pidananya,” katanya.

Wayan merasa heran dengan kejadian pernikahan nyeleneh tersebut. “Masak mereka tidak tahu larangan keras dalam syariat Islam tidak boleh menikah selain dengan manusia,” tulis Wayan dalam pesannya.

Terakhir, Wayan yang juga aktif menjadi lawyer ini menilai, bahwa kasus penistaan agama yang terjadi di Gresik sudah sempurna. “Sanksi pidananya juga lebih dari 5 tahun penjara. Bila sudah ada tersangkanya, maka mereka harus segera ditahan,” pungkasnya.(Angga)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid