Kriminal

Tunggu Hasil Tes Kejiwaan, Polisi Belum Tahan Pelaku Penculikan Bayi di Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap EMP (26), pelaku penculikan bayi di panti asuhan Al Hasan Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Penangguhan penahanan ini lantaran, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan. Karena pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Putra mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu hasil tes psikologi atau kejiwaan perempuan yang berdomisili di Ploso tersebut.

“Belum kita terima hasil pemeriksaan dan rekomendasinya. Kita tunggu saja,” katanya saat hadir dalam kegiatan Polres Jombang, Selasa (14/6/2022).

Selain itu Giadi juga mengungkapkan bahwa saat dimintai keterangan, EMP kerap kali memberikan keterangan berbeda-beda dalam menjawab setiap pertanyaan.

“Sering berubah-ubah keterangannya. Kalau menurut keterangan keluarga, (tersangka) di rumah orangnya tertutup. Dia di rumah tinggal sama anaknya saja,” ungkapnya.

“Ya (tersangka) belum ditahan dan wajib lapor, penahanan menunggu rekomendasi dari Dokkes Polres Jombang, RSUD dan psikologi,” jelas Giadi.

Namun demikian kini EMP telah ditetapkan sebagai tersangka atas penculikan bayi perempuan panti asuhan Al Hasan, meski EMP sempat ketakutan dan mengembalikan bayi tersebut walaupun diperjalanan telah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Dan tersangka EMP terancam pasal 76f Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.