BLITAR, FaktualNews.co – Lilatul Hanifah (35), warga Desa Wonodadi Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra nopol AG 6279 QD milik Mohamad Nasrul Mukmin (24) Warga Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Momon mengatakan, yang bersangkutan diamankan petugas di Pukesmas Wonodadi Kabupaten Blitar.
Dalam aksinya, pelaku mengaku akan memasukan anaknya di pondok pesantren dan akan mengurus administrasinya.
Lalu, setelah di pondok pesantren, pelaku berdalih meminjam motor korban dengan alasan menjemput saudaranya yang ada diwarung. Namun motor korban dibawa kabur
“Modus pelaku menipu dan memperdayai korban di area pondok pesantren,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota Rabu (15/6/2022).
Momon menambahkan, setelah mendapat motor korban, lalu pelaku menjualnya ke daerah Tulungagung dengan harga Rp 700 ribu.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.Karena pelaku merupakan sindikat dengan banyak TKP. Kasus ini akan kami kembangkan terlebih dahulu,” pungkasnya.