Digugat ke PTUN karena Bubarkan Perusda Banongan, Bupati Situbondo Mangkir di Sidang Perdana
SITUBONDO, FaktualNews.co – Bupati Situbondo Karna Suswandi, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Direktur Perusda Banongan, Situbondo, karena membubarkan Perusda Banongan yang bergerak di bidang perkebunan.
Namun saat sidang perdana gugatan tersebut, Bupati Karna Suswandi maupun kuasa hukumnya itu tidak hadir dalam sidang di PTUN Surabaya, Jawa Timur.
Diperoleh keterangan, karena dalam sidang perdana Bupati Karna Suswandi dan kuasa hukumnya selaku tergugat tidak hadir, ketua majelis hakim Agus Efendi PTUN Surabaya, menunda sidang gugatan Perusda Banongan hingga dua minggu kedepan.
Supriyono selaku kuasa hukum penggugat, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Karna Suswandi sebagai tergugat, dalam sidang perdana di PTUN Surabaya.
“Diakui, Bupati Situbondo sedang menunaikan ibadah haji, namun sebelum berangkat seharusnya Bupati Karna menyiapkan kuasa hukumnya, dalam menghadapi gugatan warganya di PTUN Surabaya,” kata Supriyono, Rabu (15/6/2022).
Supriyono menilai tidak ada itikad baik dari Bupati Situbondo, yang terkesan menyepelekan, mengabaikan uapaya hukum yang dilakukan seorang warganya.
“Saya hanya mempertanyakan itikad baik Bupati Situbondo atas proses hukum yang dilakukan salah seorang warganya, kalau ada beritikad baik seharusnya bupati menyiapkan kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, lantaran membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Banongan, Situbondo, yakni Perusda yang bergerak dibidang perkebunan tebu.
Menariknya, yang melakukan gugatan justru Direktur Perusda Banongan, yakni H Lailul Ilham bersama para karyawan dan ratusan buruh Perusda Banongan, Situbondo. Namun, dalam melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, dilakukan melalui Supriyono selaku kuasa hukumnya.