MOJOKERTO, FaktualNews.co – Belasan nasabah menggeruduk Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kantor Cabang Mojokerto, Jalan Mojopahit, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (15/6/2022).
Mereka menuntut pengembalian uang simpanan atau deposito yang disetorkan. Dana tersebut sudah lewat jatuh tempo, namun ketika ditagih ke pihak koperasi, tak kunjung diberikan.
Nasabah yang menyimpan uang di KSB nominalnya bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang miliaran rupiah. Namun saat ingin mencairkan uang tabungan, pihak koperasi mengaku tidak mempunyai dana.
Salah satu pengacara nasabah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Wacth, Matyatim menyampaikan, ada sekitar 700 nasabah di Mojokerto dan angka tabungannya mencapai miliaran.
Setiap nasabah dijanjikan keuntungan 4-17 persen setiap bulan, dengan menabung minimal Rp 3 juta tiap nasabah.
“Ya, mereka ini diiming-imingi keuntungan 4-17 persen tiap bulan. Namun yang terjadi jangankan keuntungan yang dijanjikan, modal yang dimasukkan tidak bisa diambil,” paparnya.
Salah satu nasabah, Suryadi mengungkapkan, ia dan nasabah lain telah menunggu lebih dari tiga tahun atas janji yang diberikan pihak koperasi untuk mengembalikan uang mereka.
Menurut dia, pada awal memasukkan deposito ada sebuah surat perjanjian. Didalamnya disebutkan, bahwa nasabah bisa mencairkan modal awal setiap tahun.
“Mulai 2019, begitu dana itu masuk, tidak ada tanggung jawab koperasi untuk pengembaliaannya, sampai hari ini. Dalam perjanjian itu kan setiap tahun bisa dikeluarkan dari modal awal yang masuk. Tapi kita tanya tidak bisa,” katanya.
Suryadi menuturkan, selama ini para nasabah sudah bersabar dan selalu berusaha menaati peraturan yang dibuat oleh pihak KSB. Hal itu, lantaran para nasabah mengerti hukum dan taat kepada hukum, tetapi faktanya KSB hanya janji-janji saja.
Pihak KSB, kata dia, berjanji mengembalikan dana nasabah dengan cara dicicil dalam waktu lima tahun. Namun, tidak ada kejelasan nominal pada setiap pencairannya.
“Maunya dikembalikan dengan sistem. Lah sistemnya mau mengembalikan dengan dicicil sampai lima tahun dengan jumlah yang tidak ada ketentuannya,” ungkapnya.
Pada suatu kesempatan, pernah beberapa nasabah mendatangi kantor KSB. Akan tetapi, pihak KSB beralasan mengalami pailit sehingga tidak bisa mencairkan dana nasabah. Bahkan, pihak KSB berdalih telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Dana yang masuk di sini melalui marketing atau sales, kita dirayu untuk memasukkan untuk deposito simpanan. Tapi ketika jatuh tempo dan mau diambil, tidak bisa. Alasannya pailit dan sudah diakomodir oleh kejaksaan. Tapi kita tidak tahu kejaksaan itu siapa? Waktu ada putusan kita juga tidak tahu ada kebijakan seperti itu,” beber Suryadi.