JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik ruko simpang tiga di Jombang terus bergulir. Sebagian penghuni atau penyewa mengaku merasa dirugikan jika harus membayar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengganti tunggakan.
Melalui beberapa kali pertemuan antara pihak penghuni, pihak pemerintah, dan anggota dewan beberapa waktu lalu, pihak penyewa harus membayar kembali setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis sejak 2016 lalu, yang itu berdasarkan temuan BPK.
Salah satu penghuni ruko simpang tiga, Tomi Iswanto mengungkapkan, terkait serah terima hak guna bangunan sudah menggunakan pihak kedua, sehingga yang harus ditagih menurutnya adalah pihak tersebut.
“Iya sangat dirugikan, dulu itu HGB saya sudah beli kok disuruh bayar sewa. Kan seharusnya yang ditagih itu orang yang lama, saya dirugikan,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Tomi mengungkapkan agar pihak pemerintah bijaksana dalam memberikan keputusan mengenai polemik yang saat ini terjadi.
“Saya beli HGB, disuruh bayar, ya tentu sangat dirugikan sekali (jika harus membayar sewa),” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ruko Simpang Tiga dibangun tahun 1996. Dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatamanusa Karya, berkedudukan di Jalan Wijaya Kusuma nomor 5, Jember.
Namun demikian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Digdarin) Jombang, Hari Oetomo menjelaskan, terkait temuan BPK, sebagian sudah menyetor sejumlah uang.
“Yang sudah bayar ada 39 ruko masing-masing Rp 5 juta dengan total masuk kas daerah 195 juta. Di sana ada 56 ruko,” kata Hari usai dengar pendapat dengan pansus DPRD Jombang, belum lama ini.
“Apprasial 2015 nilai sewanya masing-masing kisaran setahun ada Rp17 juta, Rp20 juta dan ada yang Rp 23 juta per tahun dikalikan lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu berkaitan polemik ruko simpang tiga tersebut DPRD Jombang membentuk pansus guna mencari solusi permasalahan yang hingga kini masih bergulir.
“Terlebih lagi masalah ini sudah terlalu berlarut-larut dan sudah menjadi temuan dari BPK,” terang Ketua Pansus DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi.
Mas’ud mengungkapkan, secara bertahap akan mempertemukan pihak terkait, agar temuan BPK terselesaikan dan menghindari tunggakan lebih besar.
“Kami berencana melakukan pemanggilan ke penghuni ruko pada 23 Juni mendatang. Kemudian penghuni ruko kita pertemukan dengan pemkab pada 4 Juli. Apabila ini terus dibiarkan akan tetap menjadi temuan BPK dan tunggakan akan semakin besar,” Mas’ud memungkasi.