FaktualNews.co

Restorative Justice, Kejari Situbondo Bebaskan Terdakwa Pencuri Sapi Ibu Kandung

Hukum     Dibaca : 794 kali Penulis:
Restorative Justice, Kejari Situbondo Bebaskan Terdakwa Pencuri Sapi Ibu Kandung
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Terdakwa Syamsul Bahri, saat sujud syukur di hadapan ibunya di halaman depan Kantor Kejari Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co –  Berkat penerapan “restorative justice” yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Terdakwa kasus pencurian seekor sapi milik ibu kandungnya, Syamsul Bahri (22) dibebaskan dari tuntutan hukum.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, suasana haru pecah di saat terdakwa Syamsul Bahri turun dari mobil tahanan Kejari Situbondo itu, langsung disambut Miswana (51) warga Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang tak lain ibu kandungnya.

Begitu mengetahui ibu kandungnya mencabut kasus yang menjeratnya melalui penerapan restorative  justice, terdakwa  Syamsul Bahri langsung sujud syukur di depan ibunya di halaman depan Kantor Kejari Situbondo.

Kajari  Situbondo, Naulia Rahim Siregar  juga meyerahkan surat pembebasan kepada terdakwa dan membuka rompi tahanan  yang dikenakan terdakwa, sebagai simbol terdakwa telah bebas dari jeratan hukum.

Kajari Naulia Rahim Siregar  mengatakan, penghentian segala tuntutan terhadap terdakwa kasus pencurian seekor sapi milik ibu kandungnya itu,

merupakan program dari Kejaksaan Agung yaitu penerapan restorasi justice, dengan  salah satu syaratnya terlapor  mencabut laporannya.

“Pembebasan ini adalah program dari  Kejaksaan Agung, Restorasi justice, dimana kita sudah mencabut laporan atas terdakwa dalam kasus pencurian sapi milik ibunya sendiri. Penerapan restorasi justice sendiri baru pertama kali di Situbondo. Namun untuk skala nasional telah banyak menggunakan program ini, “ ujarnya.

Sementara itu, Syamsul Bahri mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Situbondo, yang telah menghentikan tuntutannya. Sehingga dia bisa kembali berkumpul bersama orang tua,  setelah sebulan lebih terpisahkan karena  harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Situbondo akibat perbuatannya.

“Saya bersyukur bebas,  saya menyesal, saya akan belajar lebih baik lagi ke depan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gegara mempunyai hutang kepada tetangganya akibat kalah judi online. Syamsul Bahri mencuri seekor sapi milik Miswana, yang tak lain ibunya. Akibat perbuatannya Syamsul Bahri ditangkap.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin