FaktualNews.co

Ayah di Nganjuk Curi HP untuk Anaknya Sekolah Daring, Kejari Lakukan Restorative Justice

Kriminal     Dibaca : 661 kali Penulis:
Ayah di Nganjuk Curi HP untuk Anaknya Sekolah Daring, Kejari Lakukan Restorative Justice
FaktualNews.co/Romza/
Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan oleh Juni Siswantoro (39).
NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan oleh Juni Siswantoro (39) terhadap Sutikno.

Juni melakukan pencurian handphone yang diberikan kepada anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran sekolah melalui  sarana daring atau online.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada korban. Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujar JPU di Kejari Nganjuk, Liya, Rabu (15/06/2022).

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB saat Juni mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah. Setelah sampai di pasar, tepatnya di depan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Juni menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar.

Sementara Juni memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging.Pada saat Juni hendak memarkirkan sepeda motornya, ia melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor N Max yang dikendarai oleh korban.

“Adapun motif tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone akan diberikan kepada anaknya yang dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui  sarana daring/online,” ungkapnya.

Liya menyampaikan, Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Ini ketiga  kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung”, ujar Liya Listiana.

Bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, ketika saling dipertemukan para pihak anatara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

Maka  kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara Juni. Selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum , Roy Ardiyan Nurcahya menambahkan, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul