Distributor Miras Oplosan di Kediri Ditangkap Polisi Ribuan Liter Disita
KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota, berhasil menangkap distributor minuman keras jenis Arak Jowo. Petugas mengamankan M Ali Muslih (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan liter arak jowo oplosan yang dikemas dalam 130 jerigen, dan belasan botol miras oplosan siap edar.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengatakan, terungkapnya distributor miras oplosan berawal, saat petugas melakukan penangkapan terhadap Edi Susanto, yang berperan sebagai kurir. Edi Susanto ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
“Awalnya kami menangkap kurir miras oplosan bernama Edi Susanto, saat mengantarkan pesanan di Kecamatan Banyakan. Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil membongkar distributor diatasnya,”terang AKBP Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
AKBP Wahyudi menambahkan, setelah mengamankan Edi Susanto, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis arak jowo di Desa Sidomulyo.
“Pada saat penggerebekan di rumah kontrakan hang disewa M.Ali Muslih, petugas kami mengamankan barang bukti sejumlah 139 Jerigen berisi miras oplosan. Namun pelaku M Ali Muslih tidak ada di tempat. Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota kemudian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkapnya,” imbuh AKBP Wahyudi.
Dikatakan, tersangka ini menjual miras oplosan jenis arak oplosan dengan cara online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan. Miras oplosan tersebut dibeli dari daerah Jawa Tengah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kasus peredaran minunan keras oplosan ini, ” ujar AKBP Wahyudi.
Atas perbuatannya tersangka M Ali Muslih dijerat dengan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kami memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun.”tegas AKBP Wahyudi.