SURABAYA, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, Kamis (16/6/2022) memberikan pengarahan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Graha Sawunggaling, komplek gedung Pemkot Surabaya.
Pengarahan yang diikuti oleh lurah, camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para asisten itu sebagai langkah preventif atau pencegahan setelah ramainya sejumlah kasus di internal Pemkot Surabaya.
Acara dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan. Saat itu, ia menyampaikan bahwa pengarahan dari Kajari Surabaya ini adalah salah satu upaya Pemkot Surabaya dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih.
“Ini juga sebagai upaya preventif terkait dengan berbagai proses yang ada di Pemkot Surabaya, sehingga dia berharap semua pelayanan di Pemkot Surabaya bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memberikan manfaat bagi warga Kota Surabaya,” kata Hendro.
Ia berpesan kepada lurah dan camat di Surabaya untuk tidak ragu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran di atasnya apabila menemukan masalah yang terjadi di lapangan.
Melalui cara itu, ia berharap sejak awal sudah bisa mendeteksi peraturannya dan landasan hukumnya, sehingga beberapa kejadian yang melanggar peraturan tidak terjadi lagi di Surabaya.
Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan pada dasarnya Kejaksaan Negeri Surabaya membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa bersinergi dalam membangun Kota Surabaya, agar semua potensi yang ada di kota tercinta ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
“Terlebih lagi dengan kondisi yang baru ini kita temui, ternyata di kota yang hebat ini, di kota yang besar ini masih ada yang perlu dibenahi secara bersama-sama. Makanya, di sini tujuan utama kami dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyampaikan kepada jajaran pemkot bahwa Kejari Surabaya siap dan wani membantu dan berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Di sisi yang lain, ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya beberapa hal yang sedang berjalan proses penegakan hukumnya, ia menempatkan hal itu tidak hanya sebagai sebuah tindakan represif. Namun, ia juga menawarkan langkah preventifnya, sehingga digelarlah acara pengarahan itu.
“Jadi, monggo kami sangat terbuka untuk kita bisa berkolaborasi, sehingga dapat mengoptimalkan sistem birokrasi di Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Apalagi, Rumah Restorative Justice ini tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana umum, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk berkomunikasi dan konsultasi secara langsung kepada pihak kejaksaan.
“Ini juga bisa memutus rantai birokrasi yang mungkin terlalu panjang, sehingga bisa langsung berkomunikasi dan bisa terlihat manfaatnya secara nyata,” pungkasnya.