FaktualNews.co

Polres Kediri Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pikap

Kriminal     Dibaca : 578 kali Penulis:
Polres Kediri Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pikap
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Rilis komplotan pencurian mobil pikap di Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk tujuh orang komplotan pencuri mobil pikap dan motor.

Dari tangan tujuh orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil pikap.

Ketujuh tersangka yang berhasil diringkus yakni, DJ (45) berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, AR alias Dur (35) Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, MR alias Bombom (31) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan TA (32) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Selanjutnya, MH alias Imron (35) asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, MS alias Kobir (20) asal Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, AM (34) asal Desa Bancelok Kecamatan Njrengik Kabupaten Sampang.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal petugas menerima laporan pencurian mobil pikap dari korban. Komplotan pelaku pencurian itu menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih.

“Begitu terima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terang AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Kediri saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (16/6/2022).

Dalam penyelidikan ini, kata Agung, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama petugas gabungan dapat menangkap tujuh terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jumat (9/6/2022) sore.

Kemudian petugas diamankan barang bukti 2 unit mobil pikap Mitsubishi L-300, satu unit mobil Toyota Avanza nopol N 1604 JT sebagai sarana,
1 buah As roda depan dan belakang mobil pikap Mitsubishi L-300, 1 buah bak pikap Mitsubishi L-300 dan 1 buah Spanten mobil pikap Mitsubishi L-300.

“Juga selembar STNK pikap Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1  SIM A, 1 buah segel KIR nomor 11KD11630B, 1 lembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T, 1 buah kotak P3K, 1 5 buah cat spray, dan empat plat nomor,” tambah AKBP Agung.

Mengenai kronologi pencurian, Mantan Kapolres Jombang ini mengungkapkan, keempat pelaku mempunyai tugas tersendiri seperti DJ berperan sebagai menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor merusak kunci pintu dan kontak dengan menggunakan kunci letter T mobil. Kemudian, menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya tersebut dengan uang yang sama serta menyiapkan sarana dalam melakukan menjalankan aksi pencurian.

Sedangkan, pelaku MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Ketiganya ini menggunakan mobil panther nopol L1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban Supangat (60) warga Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya Honda N-MAX dengan keadaan kunci masih menancap.

“Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang yang kemudian oleh MS langsung mengambil motor itu dan yang dibeli AM diduga sebagai penadah,” tambahnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti  diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul