Peristiwa

Korban Penipuan THL DP2KBPP Kabupaten Mojokerto Rela Berhutang

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Besaran tarif yang dibayarkan lima korban dalam kasus penipuan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto sangat fantastis.

Penipuan yang diduga dilakukan Sekretaris DP2KBP2, berinisial SA itu sejatinya memberatkan bagi orang tua para korban. Bahkan, dari pengakuan orang tua salah satu korban terpaksa berhutang kepada saudaranya.

“Saya Rp 50 juta itu hutang ke saudara,” kata orang tua korban kepada FaktualNews.co sambil mewanti-wanti identitasnya tidak disebutkan, Jumat (17/6/2022).

Ia menceritakan, SA menjanjikan anaknya bisa diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ditambah, terduga pelaku menyampaikan bakal naik jabatan menggantikan Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto yang akan pensiun tahun ini.

“Katanya mau masukkan begitu (PPPK) tahun 2023, tapi kan katanya tidak semua bisa masuk kalau tidak pengabdian seperti ini dulu,” ungkapnya.

Perempuan ini mengaku awalnya tidak mengenal SA. Karena selama ini yang mengurusi lamaran pekerjaan adalah anak sendiri. Sampai akhirnya mendapatkan kabar dari anaknya bisa masuk di DP2KBPP Kabupaten Mojokerto melalui SA yang tak menempati jabatan srategis.

“Saya tidak tahu, pokoknya diurusi sendiri sama anaknya,” cetusnya.

Kemudian, anaknya mulai masuk di salah kantor PLKB Kecamatan di Kabupaten Mojokerto, pertengahan bulan Mei 2022 lalu. Namun hanya bertahan beberapa hari saja karena tidak ada kejalasan terkait gaji yang akan  ia terima.

“Berhenti karena anaknya tidak mau, tidak digaji katanya gitu, sekarang sudah bekerja ditempat lain,” tukasnya.

Belum genap satu bulan, awal bulan Juni 2022, korban mendapat surat panggilan dari Tim Irbansus Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pemanggalilan itu untuk dimintai keterangannya terkait penerimaan THL di lingkungan DP2KBP2 Kabupaten.

Namun, lanjut sumber orang tua korban, anaknya tidak mau memenuhi panggilan. Dirinya juga merasa khawatir bakal terjadi sesuatu yang mengarah kepada tindak pidana. Ia beranggapan transanksi dengan SA termasuk perbuatan gratifikasi. Sehingga ia tidak ingin anaknya ikut dipenjara.

“Anak saya tidak mau datang awalnya. Itu panggilan pertama. Takut dipenjara. Terus ada surat panggilan kedua, inspektoratnya datang ke rumah, kayak ditanya-tanya gitu. Ya anak saya ngaku sesuai faktanya saja,” ungkap.

Masih kata sumber tersebut, pasca anaknya diperiksa Inspektorat, SA datang untuk mengembalikan uang Rp 50 juta secara cash.

“Sudah dikembalikan uangnya setelah anak saya diperiksa. Lalu uangnya saya kembalikan lagi ke saudara saya. Sempat khawatir tidak kembali uangnya, saya juga sempat bingung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, isu penipuan perekrutan THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, santer diperbincangkan. Sebanyak lima orang yang diduga menjadi korban penipuan perekrutan THL.

Mereka adalah MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, dan ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Sekertaris DP2KBPP, SA disebut-sebut sebagai pejabat yang diduga melakukan penipuan itu. Jumlah nominal uang yang ditarik dari para korban bervariasi, antara Rp 30 juta sampai Rp 60 juta.

SA diduga menempatkan kelima korban di tempat berbeda tanpa surat pengantar apapun sekitar bulan April 2022 lalu. Empat korban dititipkan untuk membantu pekerjaan administrasi Koordinator PLKB Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan satu korban dititipkan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Ini menjadi indikasi kuat jika permainan dalam rekrutmen pegawai honorer bukan sebatas isu.

Hingga akhirnya, Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan investigasi dengan menerjunkan Tim Irbansus.

Sejauh ini, mereka sudah menggali keterangan dari belasan saksi, termasuk Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko serta terduga pelaku.

“Semuanya masih dalam proses. Inspektorat sedang meminta keterangan dari beberapa pihak yang diperlukan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji, Jumat (17/6/2022).

Namun ia tidak membeberkan secara detail siapa saja saksi yang sudah diperiksa. Informasi yang diterima, Inspektorat telah memeriksa 5 THL yang menjadi korban penipuan. Empat koordinator penyuluh lapangan KB (PLKB) tempat korban bekerja, serta 5 Kabid dan 2 Kasi di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.