FaktualNews.co

Mas Dhito Perketat Lalu Lintas Ternak dan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat

Advertorial     Dibaca : 321 kali Penulis:
Mas Dhito Perketat Lalu Lintas Ternak dan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat
FaktualNews.co/moh muajijin
Petugas tunjukkan SOP tata niaga ternak dari Bupati Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri diperketat dan harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.

Dikeluarkannya SKKH itu pula, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.

“Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijual belikan itu sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Jumat (17/6/2022).

Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.

Menyikapi penyebaran PMK itu, lanjut Tutik, bupati sebelumnya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, menjaga lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak.

“Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan,” ungkapnya.

Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, Kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hewan ternak yang dinyatakan sehat akan dikeluarkan SKKH, namun jika ternak dinyatakan sakit dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.

Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedang antar provinsi rekomendasi ditujukan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.

“Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini, bahkan kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” tandasnya.(KOM)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah