Menelisik Dugaan Penipuan Rekrutmen THL yang Dilakukan Oknum ASN di DP2KBPP Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dugaaan adanya permainan dalam rekrutmen tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto, disinyalir masih marak.
Salah satunya seperti di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, informasi yang diterima FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media). Ada lima orang yang diduga menjadi korban penipuan perekrutan THL.
Mereka adalah MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, dan ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.
Sekertaris DP2KBPP, berinisial SA disebut-sebut sebagai penjabat yang diduga melakukan penipuan itu. Jumlah nominal uang yang ditarik dari para korban bervariasi, antara Rp 30 sampai 60 juta.
Ia diduga menempatkan kelima korban di tempat berbeda tanpa surat pengantar apapun sekitar bulan April 2022 lalu. Empat korban dititipkan untuk membantu pekerjaan administrasi Koordinator PLKB Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan satu korban dititipkan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Dikatakannya, sejatinya para koordinator PLKB keberatan saat dititipi para korban. Namun mereka merasa kasihan dengan para korban yang bekerja tanpa status dan gaji yang jelas.
Para koordinator PLKB terpaksa menerima karena Asiah mempunyai pangkat dan jabatan lebih tinggi. Benar saja, para korban yang bekerja 1 bulan atau lebih tak pernah menerima gaji sepeser pun dari DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
“Yang menitipkan sekretaris dinas, tanpa sepengetahuan kepala dinas. Kadis tidak mau menandatangani SK THL itu sehingga 5 korban tidak pernah menerima gaji. Kalau mereka digaji justru akan menyalahi aturan. Karena pelaku merekrut THL tanpa melalui prosedur. Terlebih tahun depan honorer dihapus, harusnya tidak merekrut THL,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan sumber internal di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto yang lain, berinisial RI. Untuk memuluskan aksinya, Asiah diduga mengiming-imingi para korban bakal mudah menjadi PPPK jika dirinya naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2. Padahal menurut RI, Asiah sudah tidak memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Terduga pelaku sebatas bisa menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
“Uang yang dibayarkan para korban ke pelaku tidak sama, ada yang Rp 35, Rp 45 juta, Rp 55 juta,” katanya menjelaskan.
Para korban kemudian dititipkan ke koordinator PLKB tanpa surat keputusan, surat kontrak kerja maupun surat lainnya. Kepada koordinator PLKB yang ia titipi, terduga pelaku menyebut para korban anak magang sehingga tidak perlu digaji.
“SA titip tanpa surat, hanya lisan. Modusnya anak magang, tidak perlu bayaran. Mereka disuruh kerja tanpa latihan dasar umum (LDU) KB, tanpa status apapun. Kasihan, mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tanpa LDU, juga syaratnya kan kerja 3 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, terduga pelaku melakuan penipuan sudah berulang kali. Sehingga ia berharap terduga pelaku mendapatkan sanksi berat agar penipuan serupa tidak terjadi lagi.
“Harusnya pelaku dihukum, jangan sampai Bu Asiah mencari mangsa lagi. Saya kasihan para korban, semoga uang mereka dikembalikan,” ujarnya.
Sementara, salah seorang koordinator PLKB yang identitasnya minta dirahasiakan membenarkan, jika dirinya mendapat titipan dari terduga pelaku salah seorang korban kepada dirinya pada 13 Mei 2022.
Dia bercerita, sempat bertemu dengan Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Asiah. Dalam pertemuan itu, SA memberitahukan secara lisan akan ada anak yang membantu menyelesaikan pekerjaanya.
Tanpa berfikir panjang, dirinya langsung mengiyakan dan tidak bisa menolak karena Asiah merupakan atasannya. Ia tidak mempertanyakan terkait sistem penggajian nanti seperti apa.
Lalu, pada 12 Mei 2022 korban masuk ke kantor Kecamatan yang di koordinatori oleh sumber ini tanpa menunjukkan surat penugasan. Namun, korban tidak bertahan lama, ia hanya masuk tiga hari, 12, 13, dan 16 Mei 2022.
“Seninnya tanggal 16 Mei dia (korban) saya suruh ke dinas menanyakan status kepegawaiannya dan bagaimana gajinya,” katanya.
Menurutnya, keesokan harinya korban langsung pergi ke kantor DP2KBPP untuk menemui SA. Akan tetapi korban tidak ketemu yang bersangkutan.
Setelah itu, korban sudah tidak masuk lagi dan hanya pamit melalui pesan WhastApp.
“Setelah itu dia tidak kerja lagi. Pamit ke saya melamar kerja ke Banyuwangi via WA kalau tidak salah tanggal 20 Mei,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo jauh hari telah melarang Pemerintah Daerah merekrut pegawai honorer, dengan alasan untuk mengurangi beban keuangan Pemda.
Larangan itu dipertegas lagi melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 soal larangan perekrutan tenaga honorer. Namun dalam prakteknya, masih ada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang mengiming-imingi atau menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai honorer.
Terpisah, Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengatakan, baru mengetahui persoalan tersebut terjadi saat kembali bekerja sepulangnya dari menunaikan Ibadah Umrah.
“Saya belum melakukan penelusran lebih jauh. Tidak tahunya laporan sudah sampai di Bupati dan memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sudjatmiko mengaku tidak merasa menandatangani SK untuk 5 THL yang diduga menjadi korban penipuan sekretarisnya. Menurut dia, yang dilakukan sekertarisnya itu tidak sesuai dengan prosedur rekrutmen THL. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal dan bertemu lima orang korban.
“Saya menolak tanda tangan SK 5 THL itu karena tidak sesuai SOP. Pada intinya SK itu isinya mempekerjakan 5 orang itu. Terkait dugaan yang lain-lain masih didalami Inspektorat, saya kan tidak tahu itu,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke SA masih terus dilakukan, panggilan telepon maupun melalui pesan instan WhatsApp masih belum dibalas.