Kriminal

Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Asal NTB di Situbondo Akhirnya Tertangkap di Surabaya

SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk bernama Syamsul Riadi (34) asal Desa Kediri Selatan, Kecamatan Sedayu Selatan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku bernama Muhammad Rizal (24) yang juga berasal Lombok Barat NTB, ditangkap petugas Polres Situbondo yang di-backup tim Jatantras Polda Jatim, di rumah kontrakannya, kawasan perumahan Bungurasih, Surabaya, Jawa Timur.

Petugas Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dengan nominal Rp45 juta hasil penjualan 21 ton jagung dan tali plastik biru panjang 1 meter yang digunakan pelaku menjerat korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti truk Fuso nopol DK 8911 AG, satu ponsel merek Vivo dan dosbooknya, dan sejumlah barang bukti lain dari rumah kontrakan pelaku.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, petugas Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir bernama Syamsul Riyadi.

“Pelaku bernama Muhammad Rizal ditangkap di rumah kontrakannya kawasan perumahan Bungurasih. Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang Rp 45 juta dan truk Fuso nopol DK 8911 AG,” kata AKBP Andi Sinjaya, saat rilis pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan ini, Jumat (17/6/2022).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, pelaku merencanakan merampok dan membunuh korban saat bertemu di pelabuhan NTB. Saat itu, dia numpang kepada korban, dengan alasan akan mengambil truk di Kraksaan Probolinggo.

“Namun, saat truk yang dikemudikan korban melintas di jalur Pantura Situbondo, tepatnya di depan Puskesmas Mlandingan, pelaku meminta korban berhenti. Pada saat itulah pelaku membunuh korban dengan menjerat lehernya,” ujar AKBP Andi Sinjaya.

Perwira yang akrab dipanggil Andi menambahkan, setelah membunuh korban Syamsul Riyadi, pelaku membuang mayat korban di jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Dusun Pangabean, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Selain itu, dia akan dijerat pasal 365 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”imbuhnya.

AKBP Andi menambahkan, selain menangkap pelaku bernama Muhammad Rizal, petugas juga mengamankan pria berinisial N yang disebut-sebut membeli 21 ton jagung dari pelaku.

“Untuk pengembangan kasusnya, pria berinisial N dan konon sering membeli barang curian itu masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” pungkasnya.