FaktualNews.co

Petugas Temukan Berbagai Barang Cair Lebihi Ukuran di Dalam Tas CJH Embarkasi Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 605 kali Penulis:
Petugas Temukan Berbagai Barang Cair Lebihi Ukuran di Dalam Tas CJH Embarkasi Surabaya
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Berbagai benda bawaan CJH yang disita petugas PPIH, karena melanggar ketentuan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Calon Jemaah Haji kloter 20 yang merupakan kloter terakhir pada gelombang pertama, Jumat (17/6/2022) pagi, telah terbang Embarkasi Surabaya telah diterbangkan menuju Madinah.

Asrama Haji Embarkasi Surabaya memberangkatkan 2 kloter. Kloter 19 yang merupakan jemaah dari Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Mojokerto berangkat menuju bandara Juanda pada pukul 07.00 WIB.

Sedangkan kloter 20 yang merupakan jemaah dari Kota Probolinggo, Kota Batu, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Gresik berangkat menuju bandara pada pukul 09.00 WIB.

Jumlah total jemaah yang diberangkatkan per hari ini ada 8.956 jemaah.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram menjelaskan, dari pemeriksaan tas tenteng kloter 19, petugas menemukan cairan dengan ukuran lebih dari 100 mililiter.

Di antaranya sampo, sabun cair, pasta gigi, body lotion, parfum, madu, obat batuk, air jahe, petis, dan minyak kelapa.

“Kami harap jemaah yang membawa cairan dengan ukuran 100 ml bisa dikemas seaman mungkin dan ditaruh di koper bagasi supaya tidak disita,” jelas Kakanwil Prov Jatim.

Benda-benda yang seharusnya ditaruh di koper bagasi seperti silet, gunting, potongan kuku, paku, masih ditemui di tas tenteng sehingga petugas terpaksa mengamankan barang-barang tersebut.

Dari kloter 19, petugas juga masih menemukan jemaah yang membawa rokok melebihi 200 batang.

“Jemaah boleh membawa rokok maksimal 200 batang, kalau lebih dari itu rokok akan diamankan petugas,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua PPIH Embarkasi Surabaya ini.

Dari hasil pemeriksaan tes urin pada Wanita Usia Subur (WUS), ditemukan jemaah yang hamil 4 minggu dari kloter 19. Sehingga total jemaah yang ditunda keberangkatannya ke tanah suci tahun ini karena hamil adalah 2 orang.

“Jemaah dari kloter 19 yang hamil dengan usia kandungan 4 minggu. Sedangkan dari kloter sebelumnya usia kandungan 8 minggu. Menurut aturan penerbangan, yang diperkenankan adalah usia kehamilan 14 – 26 minggu. Jadi usia kehamilan trimester pertama atau trimester ketiga tidak boleh ikut terbang,” terang Kakanwil.

Selain itu, ada 7 jemaah yang sakit sehingga keberangkatannya ke tanah suci ditunda hingga kondisinya pulih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah