Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi BPNT di Mojokerto, Agen E-Warong dan Pendamping PKH Diperiksa

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Unit Tipikor Satuan Reserse Krimanal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah agen e-warong dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Lidik/326/V/RES.3.3/2022/Satreskrim.

“Ada dua agen dan satu pendamping di wilayah Kecamatan Kutorejo yang sudah dipanggil untuk diperiksa polisi,” kata salah satu pendamping PKH Kabupaten Mojokerto yang enggan sebut namanya kepada FaktualNews.co, Jum’at (17/6/2032).

Ia menyebut, yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan asalah Slamet Hariyanto, selaku pedamping PKH Kecamatan Kutorejo. Sedangkan untuk dua agen, yakni, Edi agen Afka Rizki dan Musrifah agen Anugerah.

“Hari kalau tidak salah dua kali dipanggil. Dua agen baru hari Jumat ini (17/6/2022),” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani membenarkan hal tersebut. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna melengkapi sejumlah bukti dan data-data. “Masih penyelidikan,” katanya,Jumat (17/6/2022).

Meski sudah mulai melakukan penyelidikan, mantan Kanit Resmob Polres Satreskrim Polrestabes Surabaya itu tidak merinci persoalan tindak pidana korupsi yang terjadi dan jumlah anggaran yang diduga terdapat penyimpangan.

“Sementara ini kita klarifikasi dulu ke beberapa pihak untuk menggali keterangan yang mengarah ke indikasinya. Untuk penerapaan pasal dan segala macamnya nanti ya nunggu hasilnya,” ujar dia.

Sementara ini, kata dia, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mojokerto fokus pendalamannya fokus di wilayah Kecamatan Mojokerto, belum mencakup seluruh Mojokerto.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan berkembang setelah dilakukan pemeriksaan. “Yang kita dalami masih di Kutorejo,” pungkas Gondam.