FaktualNews.co

Polres Situbondo Amankan Penadah Jagung Curian

Kriminal     Dibaca : 716 kali Penulis:
Polres Situbondo Amankan Penadah Jagung Curian
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Selain berhasil menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim opsnal Polres Situbondo, juga menangkap penadah 21 ton jagung hasil curian tersebut. Ia adalah Moh Mahbul alias Ipung, Sabtu (18/6/2022).

Pria berusia 56 tahun ini, ditangkap di rumahnya di Desa Randu Jala, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel, yang digunakan untuk melakukan transaksi 21 ton jagung curian tersebut.

Untuk pengembangan kasusnya, terduga penadah 21 ton jagung hasil kejahatan dan barang bukti ponsel, digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, Ipung langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, penangkapan pria yang akrab dipanggil Ipung itu, berdasarkan pengakuan seorang juru parkir yang menjadi makelar, sehingga untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung menangkap Ipung di rumahnya.

“Untuk pengembangan kasusnya, Ipung masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, Sabtu (18/6/2022).

Menurut dia, jika pria yang akrab dipanggil Ipung terbukti sebagai penadah, dia akan dijerat dengan pasal 48 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun kurungan penjara.

“Selain itu, kami juga masih mencari barang bukti 21 ton jagung hasil kejahatan tersebut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul